Roro Fitria Pesan Sabu untuk Rayakan Valentine
- Rendy/VIVA
VIVA – Roro Fitria terjerat kasus narkoba. Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018. Roro diketahui memesan sabu seberat 2 gram kepada WH.
Menurut Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 15 Februari 2018, berdasarkan pengakuan Roro, sabu tersebut untuk digunakan di malam Valentine.
"Informasinya akan digunakan tanggal 14 malam hari Valentine. Ternyata ditangkap jam 13.00," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Argo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut atas dasar aduan dari masyarakat. Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Roro, artis tersebut tidak membantahnya. Roro mengakui memesan sabu dari WH.
"Ada bukti pemesenan. Dan betul RF mentransfer uang Rp5 juta untuk pemesanan barang tersebut. Dengan catatan Rp1 juta untuk barang, Rp1 juta untuk jasa," katanya.
Sebenarnya, kata Argo, Roro memesan sabu sebanyak 3 gram. Hanya saja, barang yang tersedia baru ada 2 gram. (ase)