Pengacara Fachri Albar Akan Ajukan Rehabilitasi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Aktor peran Fachri Albar pada Rabu, 14 Februari 2018 resmi menjadi tersangka setelah polisi menemukan barang bukti berupa 0,8 gram sabu, puntung ganja bekas pakai serta bong atau alat hisap sabu di rumahnya, kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan.
Selain sabu, juga ditemukan psikotropika golongan II dan IV, yaitu amfetamin dan metafetamin, serta obat penenang berupa 1 butir Calmlet dan 13 butir Dumolid. Sebelumnya, anak musisi Achmad Albar tersebut mengaku masih berada dalam proses rehabilitasi.
Sebab, sebelum tertangkap polisi, Fachri telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun belakangan.
Usai menjenguk di Polres Jaksel pukul 18.50 WIB, kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin mengatakan bahwa ada keinginan pihaknya untuk mengajukan rehabilitasi. Mengenai hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memberikan keterangan.
“Undang-undang narkoba tentunya kalau berkenaan dengan rehabilitasi kami lihat sejauh mana ketergantungan tersangka terhadap barang tersebut,” katanya sebelum meninggalkan kantor.
Baca juga:
Istri Fachri Albar Ikut Jalani Tes Urine
Mata Renata Kusmanto Sembap Usai Jenguk Fachri Albar
Walaupun begitu, nyatanya rehabilitasi tidak akan menghapus hukuman pidana yang menjerat Fachri. “Rehabilitasi pun tidak menghapus hukum pidana. Paling kalau memang dia betul-betul dalam ketergantungan tinggi, kami titipkan dia di panti rehab sambil menunggu kasusnya bergulir di kejaksaan,” tuturnya.
Berdasarkan Undang Undang Narkotika pasal 112 sub pasal 111, aktor Fachri Albar dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.