Pengakuan Fachri Albar soal Narkoba
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Hari Valentine, yang jatuh pada Rabu 14 Febuari 2018, akan menjadi hari yang tidak terlupakan bagi aktor Fachri Albar. Sekitar pukul 7 pagi, putra penyanyi rock legendaris Achmad Albar ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, puntung ganja bekas pakai serta bong atau alat hisap sabu. Psikotropika golongan II yaitu Amfetamin dan Metafetamin. Obat penenang yang masuk psikotropika golongan IV berupa 1 butir Calmlet dan 13 butir Dumolid.
Berdasarkan keterangan petugas, Fachri mengaku telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2015 dan sabu setahun belakangan.
“Dari hasil penyelidikan sementara disampaikan bersangkutan atau tersangka telah menggunakan barang bukti jenis ganja sejak tahun 2015, dan sudah satu tahun mengkonsumsi sabu-sabu,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan atas laporan dari masyarakat yang diterima sejak 3 bulan lalu.
“Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami tiga bulan lalu. Laporan tersebut masuk kemudian hampir tiga bulan rekan-rekan melakukan profiling hingga tadi pagi penangkapan,” ujarnya. (ase)