Dinilai Bikin Gaduh, Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim

Film Vina
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Film horor Vina: Sebelum 7 Hari diadukan ke pihak kepolisian Bareskrim Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), lantaran diduga telah membuat kegaduhan. Aduan itu dilakukan pada hari Selasa, 28 Mei 2024. 

Bikin Gaduh! 2 Ormas Berselisih di Tangerang, Posko Dibakar hingga Warung Dirusak

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar. Pihaknya menduga jika film Vina: Sebelum 7 Hari telah membuat kegaduhan khususnya di media sosial. Terlebih, Muallim mengungkap bahwa kasus meninggalnya Vina saat ini masih ditangani pihak kepolisian. Scroll lebih lanjut ya.

“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar ditemui di Bareskrim Polri.

Dedi Mulyadi: Kematian Vina dan Eki Murni Kecelakaan Bukan Pembunuhan

"Kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain karena nanti viral film ini. Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Begini Kata Susno Duadji di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dalam kesempatan itu, Ketua ALMI, Zainul Arifin juga mengungkap hal yang sama yakni tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari dianggap telah membuat kegaduhan, terlebih proses hukum terhadap kasus meninggalnya Vina tengah berjalan. Hingga akhirnya dibuat aduan tersebut.

"Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan karena proses hukum sedang berjalan," kata Zainul.

"Kalau ini dibicarakan terus menerus dan menjadi polemik di media ataupun polemik dipublikasi," tambahnya.

Zainul Arifin

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Pihak ALMI juga akan meminta penjelasan dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga Lembaga Sensor Film (LSF) terkait penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop. Sehingga, nantinya bisa dibuat langkah hukum lebih lanjut.

"Namun dengan tahapan dulu, harus dikroscek dulu, apakah ini masuk dalam ranah Komisi Penyiaran apakah tidak. Ketika ini sudah terkonfirmasi, maka bisa masuk ke ranah hukumnya. Maka PR kami, akan mengajukan laporan atau keberatan ke Komisi Penyiaran untuk memposisikan produksi film ini apakah sebagian dari ranah mereka, dalam hal ini penyiaran nasional, apakah di bisokop saja sudah masuk ranah mereka," kata Zainul.

"Nah ini yang perlu diklarifikasi, maka penting bagi kami untuk meminta penjelasan ke mereka (LSF).  Ketika mereka memberikan penjelasan kalau film ini layak, tidak ada hal-hal yang dilanggar, dengan jawaban itu saja, maka kami punya kewenangan hukum, untuk melaporkan ke Bareskrim," tambahnya.

Kemudian, Zainul Arifin juga menerangkan pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.

"Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman. Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait pasal 28 ayat 2 tentang ITE, kemudian juncto pasal 45 hurup H terkait dengan tindak pidana yang mengandung sara dan membuat kegaduhan," kata Zainul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya