Buntut Parodikan Momen Proklamasi, Film Syakir Daulay Diadukan ke Lembaga Sensor Film
- Ist
JAKARTA – Film terbaru Syakir Daulay yang berjudul Imam Tanpa Makmum telah diadukan kepada pihak Lembaga Sensor Film (LSF) atas dugaan adanya pelanggaran hukum yang dapat mencoreng harkat dan martabat bangsa. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menemukan bahwa Syakir Daulay telah membuat video parodi momen pembacaan naskah Proklamasi yang isi teksnya diubah menjadi promosi film tersebut.
Organisasi masyarakat tersebut khawatir video parodi yang diunggah oleh Syakir Daulay itu akan menjadi bagian dari adegan film Imam Tanpa Makmum, yang mana jika nantinya adegan itu ditonton oleh masyarakat secara luas di bioskop, dapat memberikan kesan negatif terhadap momen pembacaan Proklamasi itu sendiri. Scroll untuk informasi selengkapnya.
"Kedatangan kami, Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke LSF ini mengadukan terkait dugaan kekhawatiran adanya film bioskop yang nanti 19 Oktober 2023 yakni Imam Tanpa Makmum yang di mana pada postingan Syakir Daulay di Instagram pribadinya memparodikan teks Proklamasi bergaya seperti Bung Karno dan di situ menyampaikan teks Proklamasi namun diubah," kata Gurun Arisastra, sebagai Ditektur LBH SEMMI, di Jakarta, Senin 18 September 2023.
Dengan adanya aduan ini, pihak LSF diharapkan akan mencabut izin penayangan film Imam Tanpa Makmum apabila potongan video parodi momen Proklamasi itu masuk ke dalam salah satu adegannya.
"Kami khawatir video itu masuk ke dalam tayangan film Imam Tanpa Makmum, sehingga kami laporkan ini ke LSF untuk kami minta dicabut filmnya paling tidak disensor untuk adegan itu," ujar Gurun.
Akan tetapi, setelah berdiskusi panjang dengan pihak LSF, diketahui bahwa video parodi yang diunggah oleh Syakir Daulay di Instagramnya tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari film. Pihak LSF juga telah mengeluarkan pernyataan lulus sensor untuk film yang bisa ditonton oleh usia mulai dari 13 tahun itu pada Juni 2023 lalu.
Video parodi itu diduga hanya menjadi bagian dari promosi film agar mengundang perhatian para netizen dan membuat mereka penasaran untuk menonton film Imam Tanpa Makmum.
"Laporan kami tadi sudah diterima dan sudah diklarifikasi bahwa dipastikan untuk tayangan teks Proklamasi yang diparodikan itu tidak ada. Oleh LSF sudah dilakukan penyensoran," terang Gurun.
"Kesimpulannya, kami menilai adanya dugaan motif promosi yang dilakukan oleh Syakir Daulay. Artinya tayangan teks Proklamasi yang diparodikan itu bentuk promosi untuk menyebarkan informasi itu ke masyarakat adanya film Imam Tanpa Makmum," imbuhnya.
Meskipun video itu hanya menjadi bagian dari promosi film, Gurun sangat menyayangkan karena apa yang dilakukan oleh Syakir Daulay tersebut dapat berpotensi pada pelanggaran hukum.
"Namun kami sesalkan dugaan motif promosi ini bertendensi mengarah pada perbuatan melawan hukum karena dapat mencederai jasa-jasa dari para pahlawan dan menjatuhkan harkat martabat bangsa. Di mana seharusnya tidak boleh kalau promosi jangan sampai sejauh itu lah," pungkasnya.