Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani
VIVA Showbiz – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyandung Nikita Mirzani, dilanjutkan. Hal itu dikatakan oleh majelis hakim, saat membacakan putusan sela pada Senin siang, 05 Desember 2022.
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani. Sehingga kasus tersebut dilanjutkan hingga voni hakim keluar. Scroll lebih lanjut ya.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang," ujar ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (05/12/2022).
Persidangan selanjutnya digelar pada Senin, 12 Desember 2022, pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta hakim untuk menghadirkan saksi korban, agar bisa dimintai keterangannya.
Keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU bisa juga dihadirkan dalam persidangan bersamaan dengan saksi korban. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat jalannya sidang.
"Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama," terangnya.
Usia persidangan, terdakwa Nikita Mirzani dipersilahkan kembali ke ruang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang. Hingga persidangan selesai, Nyai akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi peninggalan kolonial Belanda, yang sudah berusia 137 tahun.
"Terdakwa kembali ke tahanan. Penasehat hukum tetap menemani terdakwa ya," jelasnya.
Pada persidangan sebelumnya Nikita Mirzani didakwa Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. JPU mendakwa Nikita dengan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 KUHP.