Banyak Bocor, Post Credit Scene Spider-Man: No Way Home
- Sony Pictures
VIVA – Film Spider-Man: No Way Home sudah bisa disaksikam di bioskop Tanah Air. Bagi penggemar film pahlawan super, sudah bukan hal baru, setelah nama-nama pemeran selesai akan ada post credit scene.
Di Spider-Man: No Way Home, ada 2 adegan post credit scene yang patut dinanti. Sayangnya ada beberapa tangan jahil yang dengan bangganya mengunggah hal itu ke media sosial.
Seperti yang terlihat di aplikasi TikTok. Ada beberapa akun yang memperlihatkan post credit scene pertama atau kedua dari Spiderman-Man: No Way Home.
Saat coba dilaporkan, TikTok meresponnya dengan mengatakan tidak ada pelanggaran dalam video-video tersebut. Padahal, hal ini secara terang-terangan dijelaskan dalam hukum di Indonesia.
Dua di antaranya ada dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 32 ayat (1) ini, ancaman pidananya diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Ada juga di Pasal 1 Ayat (32) UU Hak Cipta berbunyi, Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Tom Hollan dan Zendaya, sebagai pemeran Peter Parker dan MJ juga sudah berpesan dalam video singkat. Jangan memberi spoiler berlebihan. Mereka tau film ini akan jadi perbincangan, namun membicarakan di media sosial jangan berlebihan.
Jadi mari jadi netizen atau warganet bijak yang sadar akan hukum dan tidak melakukan tindakan tersebut.