Polisi Tangkap Pelaku Pembajakan Film Karya Visinema Pictures
VIVA – Bareskrim Polri membeberkan perkembangan kasus dari laporan pembajakan film oleh Rumah Produksi Visinema Pictures. Disebutkan bahwa pihak berwenang tengah mengusut tuntas detail kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan pada kuasa hukum Visinema Pictures, Putro Gunawan SH yang diterima VIVA.co.id.
Tertulis bahwa Unit IV Subdit 11 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan tindak pidana terkait pasal 32 Jo Pasal 48 UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 113 UU No 28 tahun 2014.
Berkaitan itu, penyidik telah melakukan langkah penyidikan. "Penangkapan terhadap tersangka di Jambi dan melakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Kompol Silvester M.M. Simamora.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemberkasan dan mengirim ke Jaksa Penuntut Umum di Kejagung RI. Serta, melengkapi petunjuk (JPU) dan mengirimkan kembali berkas perkara.
"Langkah selanjutnya menunggu hasil penelitian berkas dinyatakan lengkap untuk segera melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejar Kota Jambi," sambungnya.
Diketahui, langkah tersebut diambil oleh pihak Visinema sebagai cara melawan pembajakan yang tayang di Bioskop Online. Salah satu karya terbaru yang menjadi hak milik Visinema yaitu The Story of Kale yang dibajak oleh pihak tak bertanggungjawab.
Belum lama dirilis, film tersebut langsung tayang di bioskop online tanpa sepengetahuan pihak Visinema. Langkah tegas pun diambil dengan melaporkan pada pihak berwenang untuk memberi efek jera pada pelaku dan para pembajak lainnya.