Bioskop Segera Dibuka, Ini Syarat Protokol Kesehatannya

Ilustrasi social distancing di bioskop/menonton bioskop.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengumumkan jika bioskop di Jakarta akan segera dibuka dalam waktu dekat. Tetapi, pembukaan bioskop harus menegakan protokol kesehatan yang ketat. 

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Anies pun dengan tegas memastikan akan menutup bioskop yang tidak mengikuti aturan untuk menegakan protokol kesehatan. Sebab menurutnya yang harus diprioritaskan adalah kesehatan dan keselamatan pengunjung bioskop. 

"Insya Allah kami di Jakarta akan tegakan, bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya jadi semuanya harus disiplin semuanya begitu protokol bila tidak diikuti maka langsung kita akan melakukan penutupan acara," ungkap Anies dalam konfrensi pers dikutip VIVA dari YouTube BNPB, Rabu 26 Agustus 2020.

Berstandar Tinggi, Inovasi dan Layanan Cinema XXI Dapat Pengakuan Dunia

Baca juga: Syahrini Singgung Hubungan Reino Barack-Luna Maya saat Masih Pacaran

Anies pun menganggap ada beberapa keunikan dalam pembukaan kembali bioskop. Dimana selama menyaksikan film penonton tidak diperbolehkan untuk saling berbicara satu sama lain. 

Viral! Wanita Ngamuk Gara-gara Kepergok Rekam Film di Bioskop, Joko Anwar Bongkar Ancaman Hukumannya

"Ini berbeda dengan di restoran di kafe di mana satu sama lain justru saling ngobrol kalau di bioskop justru semua diam dan kalaupun ada percakapan-percakapan itu antara orang yang kenal," tambahnya. 

Pengendalian dalam tempat duduk juga harus dilakukan selama berada di dalam bioskop. Anies menyamakan bioskop dengan pesawat meski ruangan kecil tetapi tempat duduknya bisa tetap diatur.

Baca juga: Catat, Ini 4 Syarat Tempat Wisata Aman Dikunjungi Saat Pandemi

Lantas, apa saja yang persyaratan bagi yang diperkenankan datang untuk menggunakan fasilitas operasional bioskop? Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito memaparkan hal tersebut.

“Kami menyarankan bahwa pengunjung untuk bioskop dan cinema mengingat adanya faktor risiko yang ada di masyarakat kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia tentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal, dan penyakit imunitas lainnya,” ujar Wiku.

“Selain itu harus dalam kondisi sehat tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan pilek atau flu, bersin dan sesak nafas dan ini harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambahnya.

Tak hanya itu saja, nantinya selama menonton pengunjung pun tak boleh makan dan minum dan selalu menggunakan masker dari sejak awal sampai dengan selesai dan tentunya pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop cinema dijaga.

“Tidak lebih dari 2 jam dan jarak antara kursi juga dilakukan dengan baik sehingga berjarak sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung begitu juga tidak ada kontak dengan para petugas yang bertugas,” tegas Wiku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya