Pemprov DKI Mulai Izinkan Bioskop hingga Tempat Fitness Dibuka Lagi

Pekerja memasang tanda jaga jarak saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat wisata kembali dibuka hingga masa perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 27 Agustus 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020.

Cinema XXI Cetak Laba Rp 529,8 Miliar Kuartal III-2024, Jumlah Penonton Bioskop Naik 11, 8 Persen

SK Kadisparekraf DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020 dengan jenis kegiatan atau aktivitas yang dapat dilaksanakan pada masa transisi," ujar PLT Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikutip dari surat keputusan, Kamis, 20 Agustus 2020.

Picu Kontroversi, Arab Saudi Bakal Bangun Bioskop Dekat Kakbah dan Masjidil Haram

Baca juga: WHO Cemaskan Penimbunan Vaksin akan Perdalam Pandemi

Dalam putusan itu tertulis beberapa tempat kegiatan yang diperbolehkan dibuka kembali mulai dari bioskop, hotel, tempat fitness, museum, biliar, dan masih banyak lagi. Namun pembukaan tempat wisata dan kegiatan di DKI Jakarta harus sesuai dengan protokol kesehatan. 

Viral Video April Majid Labrak Wanita Perebut Suaminya hingga Histeris di Bioskop Palembang

Rata-rata tempat harus menaati peraturan ketentuan pekerja dan pengunjung 50 persen dari kapasitas. Serta anak usia di bawah 9 tahun dan lansia usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka perpanjangan masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan," katanya. 

Berikut jenis kegiatan atau aktivitas yang dapat dilaksanakan pada perpanjangan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif:

1. Hotel atau akomodasi. 

2. Restoran, rumah makan, dan cafe. 

3. Kawasan pariwisata. 

4. Taman margasatwa atau kebun binatang. 

5. Museum dan galeri. 

6. Pantai atau wisata Kepulauan Seribu. 

7. Jasa perawatan rambut salon atau barbershop. 

8. Taman rekreasi Indoor dan Outdoor. 

9. Golf dan driving range

10. Pertunjukkan di ruang terbuka. 

11. Produksi film. 

12. Corporate event. 

13. Meeting, seminar, dan workshop. 

14. Pemutaran film di bioskop. 

15. Pusat kesegaran jasmani gym atau fitness center. 

16. Bola sodok atau biliar. 

17. Bola gelinding atau boling. 

18. Seluncur atau ice skating. 

19. Taman rekreasi keluarga atau permainan anak seperti taman bertema, trampolin, soft play, Kidzania, Timezone. 

20. Kolam renang dan water park. 

21. Lapangan tennis. 

22. Kolam pemancingan. 

23. Akad nikah di dalam gedung. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya