Kena Sanksi KPI, #SaveSpongeBob Trending di Twitter

Spongebob Squarepants.
Sumber :
  • dok Youtube

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru saja memberikan sanksi berupa teguran pada 14 program siaran. Salah satunya adalah program animasi anak Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie yang tayang pada 6 Agustus 2019 lalu di GTV.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah Dinobatkan sebagai Santri Insipiratif 2024

Hal ini kemudian membuat warganet geram dan mempertanyakan mengenai pemberian sanksi tersebut. Bahkan tagar #SaveSpongeBob pun trending di Twitter pada Senin, 16 September 2019, dengan sebanyak lebih dari 21 ribu tweet.

Tak hanya itu, tagar #BubarkanKPI juga trending di Indonesia dengan tweet sebanyak lebih dari 8.800.

Kemendagri Terima Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari KPI

"Why KPI, why? Please. Anything but SpongeBob. #SaveSpongeBob," tulis salah seorang warganet.

"Seharusnya sinetron alay yg di stop bukan Spongebob #SaveSpongeBob," kata yang lain.

Kewenangan KPI dalam RUU Penyiaran Diperluas tapi Tidak Menguat, Menurut Pakar Komunikasi

"Kenapa "SpongeBob SquarePants" yang diberi sanksi? Gimana tentang alayy?? #SaveSpongeBob," ujar warganet.

"Terbukti masyarakat lebih pilih patrick daripada KPI," kata yang lain.

"Lucunya negara ku spongebob aja di banned sama kpi mendimg bubar aja dehh giliran sinetron alay ga di banned kalian sehat?#SaveSpongeBob #BubarkanKPI," ucap warganet.

Sutradara Joko Anwar juga turut berkomentar. Tayangan promo film besutan Joko, Gundala juga menjadi salah satu yang terkena sanksi dari KPI.

Kalau ada lembaga yang anggap tontonan kayak SpongeBob melanggar norma kesopanan, lembaga itu nggak layak dipercaya menilai apapun di hidup ini. #BubarkanKPI @KPI_Pusat,” tulis Joko.

Sebagai informasi, tak hanya Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie, 13 program siaran lainnya juga diberikan sanksi oleh KPI karena dianggap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Menurut situs resmi KPI, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi dan pelecehan status kelompok tertentu. (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya