Penjelasan LSF soal Heboh Sensor Film Hellboy
- Lionsgate
VIVA – Hellboy jadi film impor terbaru yang sedang berlayar di bioskop-bioskop Indonesia, sejak 10 April 2019. Film yang kini dibintangi David Harbour (Stranger Things) itu menyuguhkan cerita dramatis yang dibalut dalam laga yang sadis.
Di media sosial, warganet yang sudah menonton Hellboy protes, karena banyak adegan yang disensor. Perdebatan juga terjadi karena perbedaan klasifikasi usia antara yang ditampilkan situs Lembaga Sensor Film Indonesia dengan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) yang muncul di awal film.
Dari situs LSF, dilihat VIVA, Kamis pagi, 11 April 2019, Hellboy mendapat kategori usia 21+ atau di atas 21 tahun. Sementara pada bumper awal film, Hellboy berkategori 17+ REV (revisi).
Ketua LSF, Ahmad Yani angkat bicara. Dia menjelaskan, awalnya Hellboy memang lulus sensor dengan klasifikasi 21+, namun ada permintaan dari pihak distributor untuk menurunkan klasifikasi usia tersebut.
"Awalnya memang 21+, tapi yang punya film (PT. Prima Cinema Multimedia) mengajukan permohonan untuk menurunkan ke 17+. Karena itu, banyak hal yang direvisi," kata Ahmad Yani, saat dihubungi VIVA melalui sambungan suara.
LSF pun kemudian memberi catatan kepada pemilik film terkait menit-menit yang harus direvisi. Setelah itu, film dikirim lagi ke LSF untuk ditinjau hingga akhirnya bisa mendapat STSL 17+ REV.
"Yang mengelola pemotongan, pengeditan itu dilakukan oleh pihak film, bukan kami," katanya terkait hasil pemotongan yang dianggap kasar.
Pemotongan adegan yang terasa kasar, menurut sumber lain dari LSF, juga karena editing yang dilakukan berasal dari kunci materi film (KDM), sehingga tidak kembali ke negeri asal pembuat. Berbeda dengan film lokal yang proses editing bisa kembali ke studionya.
Saat berita ini ditulis, LSF sudah memperbaharui data sensor untuk film Hellboy di situsnya menjadi 17+ dengan nomor STSL 454/DCP/EA/17/REV/12.2029/2019 ACTION / HOROR. (mar)