Penulis Benyamin Biang Kerok Belum Menyerah

Syamsul Fuad membawa poster film Benyamin Biang Kerok
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

VIVA – Setelah gugatan pertamanya ditolak, penulis naskah versi asli film Benyamin Biang Kerok tak menyerah begitu saja. Ia kembali mengajukan gugatan terhadap Falcon Picture dan Max Picture. Kamis, 15 November 2018, sidang perdana gugatan kedua Syamsul terhadap rumah produksi yang sedang naik daun itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Benyamin Biang Kerok 2, Menuntaskan Misi Mencari Harta Karun

Syamsul hadir didampingi kuasa hukumnya, Andi Mulkana. Namun, sayangnya sidang tersebut ditunda hingga pekan depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, dalam tuntutannya kali ini Syamsul Fuad tidak hanya menggugat Falcon Pictures dan Max Pictures saja, tetapi juga mengajukan gugatan terhadap PT Layar Cipta selaku pihak yang menjual hak edar Benyamin Biang Kerok kepada Falcon Pictures.

Penulis Seret Pihak Lain dalam Kasus Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Menurut keterangan Andi Mulkana, keputusan menggugat PT Layar Cipta adalah mengacu pada hasil gugatan sebelumnya yang ditolak pengadilan karena kurang pihak.

“Iya karena waktu sidang yang pertama gugatan pertama kan kurang pihak jadi kita ambil saja semua,” kata Andi sesaat setelah keluar ruangan sidang , Kamis, 15 November 2018.

Tuntutan Ditolak, Penulis Naskah Benyamin Biang Kerok Kecewa

Andi juga mengungkapkan bahwa alasanya menambah pihak tergugat yakni PT Layar Cipta adalah karena untuk menghindari eksepsi.

"Supaya jangan lagi nanti dieksepsi lagi, kurang pihak. Kalau kurang pihak kan dieksepsi lagi. Kan pokok perkaranya belum diperiksa itu," ujarnya.

Kemudian, tidak berbeda dengan gugatan sebelumnya pria berusia 82 tahun itu tetap memfokuskan permasalahan gugatanya tersebut kepada statusnya sebagai pihak yang membuat naskah asli pada saat awal pembuatan film Benyamin Biang Kerok, pada tahun 1972 lalu.

Sebelumnya, Syamsul Fuad sempat mendaftarkan gugatan hak cipta Benyamin Biang Kerok 1972 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018. Berkas gugatan Syamsul terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, gugatan Syamsul Fuad tidak bisa diterima karena dianggap kurang pihak.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya