Tuntutan Ditolak, Penulis Naskah Benyamin Biang Kerok Kecewa
- dok.ist
VIVA – Tuntutan Syamsul Fuad terhadap dua rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures yang memproduksi film Benyamin Biang Kerok 2018 ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 29 Agustus 2018.
Hakim menilai pihak Syamsul Fuad seharusnya melibatkan PT Layar Cipta selaku pemilik hak film Benyamin Biang Kerok 1972 yang menjual ke Falcon dan Max Pictures.
Setelah mendengar putusan hakim, Syamsul tidak dapat menyembunyikan raut sedih dan kecewa di wajahnya. “Saya kecewa berat, saya belum baca, pihak Layar Cipta sendiri tidak ada memberikan hak pada PT Falcon dan Max Pictures hak untuk memproduksi, di situ hanya mengatur soal izin edar,” ujarnya setelah persidangan.
Penulis naskah film Benyamin Biang Kerok 1972 ini merasa harga dirinya telah diinjak-injak. “Iya jelas. Hak cipta dengan Falcon perjanjiannya itu masalah hak edar. Saya pernah produksi film, selesai di bioskop, saya jual. Di situ hak edar bukan hak produksi ulang,” kata kakek 81 tahun tersebut.
Pihak Syamsul Fuad akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait persoalan hak cipta ini. “Ya intinya kami akan melakukan counter atau kasasi atas putusan majelis hakim dan kami juga mungkin akan membuat argumentasi atas pertimbangan yang mereka buat,” kata kuasa hukum, Bakhtiar Yusuf.