Dua Tuntutan Syamsul Fuad ke Falcon dan Max Pictures
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Usai sidang lanjutan dalam perkara hak cipta pada film Benyamin Biang Kerok antara Syamsul Fuad dan Falcon serta Max Pictures yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syamsul selaku pihak penggugat menuntut dua syarat kepada pihak tergugat.
Syamsul meminta pengakuan dari Falcon dan Max Pictures, bahwa dirinya merupakan penulis naskah film tersebut pada 1972. Itu sesuai dengan yang diakui dalam credit title film garapan rumah produksi film yang dibintangi Reza Rahadian itu beberapa waktu lalu.
"Itu yang pertama. Hal yang kedua baru soal materi," ujar Syamsul saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Mei 2018.
Selain itu, Syamsul juga menginginkan pihak tergugat mengakui bahwa uang Rp25 juta yang sempat ingin diberikan mereka kepadanya adalah bentuk tali kasih dan bukan haknya sebagai pemilik hak cipta. Sebab diakui Syamsul, hal itulah yang sampai saat ini tidak bisa diterima olehnya sebagai orang yang sah memegang hak cipta atas judul Benyamin Biang Kerok dan karakter Pengki tersebut.
Saat ditanya apakah jumlah uang yang diminta Syamsul kepada kedua rumah produksi film itu sama dengan sebelumnya, dia pun membantahnya.
"Oh enggak, lain dong. Dari mereka dulu saya tanya, saya pertimbangkan. Kalau saya nawar, mereka enggak (mau), ya sudah lanjut saja sidang," kata Syamsul.
Dia menegaskan bahwa nominalnya tidak seperti yang diminta pertama kali karena sudah masuk pengadilan. Apalagi, dia sudah menyewa pengacara dan mengeluarkan berbagai macam biaya.
"Saya juga bayar sidang, macam-macam pembayaran. Jadi, enggak bisa seperti dulu lagi," ujarnya.
Syamsul Fuad memastikan bahwa kedua tuntutannya itu akan dibacakan pada saat mediasi bersama pihak Falcon dan Max Pictures yang akan kembali digelar pada Senin, 14 Mei 2018 mendatang.