Jawaban Falcon Atas Gugatan Penulis Benyamin Biang Kerok
- dok.ist
VIVA – Syamsul fuad, penulis film Benyamin Biang Kerok (1972) menggugat rumah produksi Max Pictures dan Falcon Pictures. Ia merasa memiliki hak cipta pada Benyamin Biang Kerok yang kini diproduksi ulang.
Menanggapi hal itu, Falcon Pictures merasa Fuad salah alamat. Segala macam hak cipta telah mereka beli dan dibebaskan untuk membuat ulang.
"Semua hak komersil atas film Benyamin sudah kita beli. Lalu karakter kita izin dari keluarga Benyamin. Semua ada surat lengkap," kata Lydia Wongsonegoro selaku konsultan hukum Falcon Pictures saat diwawancara di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Ia juga menyebut Fuad salah alamat. Beberapa alasan diberikan Lydia, pertama karena cerita Benyamin Biang Kerok kali ini sudah jauh berbeda. Lydia juga beralasan biasanya penulis hanya dikontrak dan naskahnya dibeli oleh produser tersebut.
"Kalau Pak Fuad merasa memiliki rights ya dia cari dong siapa yang bayar dia dulu. Yang jelas kita ada surat menyurat lengkap. Dari keluarga Benyamin juga kita ada izin," ujarnya.
Pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan untuk melayangkan gugatan balik guna mencegah kejadian serupa terulang ke depannya. (ren)