Ternyata Begini Proses Sensor Film di Indonesia
- REUTERS/Fred Prouser
VIVA – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan atau dipertunjukkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia, yang meliputi film di bioskop, televisi, DVD, dan festival. Lantas, bagaimana proses sensor di LSF berlangsung?
Rommy Fibri Hardianto, anggota sekaligus juru bicara LSF memaparkan, proses sensor akan dimulai setelah pihak film melengkapi dokumen dan membayar biaya sensornya. Film tersebut nantinya akan ditonton oleh anggota LSF dan diberi catatan jika diperlukan.
"Kita nonton dari awal sampai habis, terus dikasih catatan, time code sekian sampai sekian, adegan ini sampai sini. Kalau misalnya dilihat sudah benar-benar ada yang melanggar Undang-undang, misal pornografi atau sadistic, itu pasti kena semprit," kata Rommy saat berkunjung ke VIVA, Selasa, 17 April 2018.
Namun, LSF tidak langsung memotong adegan yang dilarang. Pihak film akan diberitahu catatan-catatan tersebut yang selanjutnya ada proses dialog jika kurang berkenan.
"Biasanya kalau mereka enggak mau ribet, mereka ikutin, tapi kalau enggak terima, sutradara, produser itu akan datang ke LSF dan di situ mereka dialog dengan kami," lanjut Rommy.
Menurutnya, LSF selalu terbuka dan mengedepankan dialog, sebab film merupakan proses budaya yang memiliki konteks dan tata nilai yang bisa diperdebatkan, serta memiliki argumennya masing-masing.
Dalam prosesnya, dialog dan diskusi ini sangat krusial. Pada hasil, tidak selamanya catatan LSF dipenuhi oleh para pembuat film, pun sebaliknya, permintaan sineas tak selalu disetujui lembaga tersebut.
"Dinamika dan variasi masalahnya banyak. Misalnya dialognya di level konten, jadi adegan yang diperdebatkan. Belum ngomong klasifikasi usia, mau 13, 17, 21, atau semua umur?" Rommy menambahkan.
Hasil dialog itu kemudian menjadi keputusan terakhir yang harus ditaati. Jika semua sudah dinyatakan selesai, maka LSF akan menerbitkan STLS tersebut, kurang lebih tiga hari sejak memasukkan formulir atau dokumen pengajuan sensor dilengkapi.
Nantinya, keterangan lulus sensor, dari mulai judul, durasi, klasifikasi usia, hingga biaya sensor langsung dirilis ke situs resmi lsf.go.id.
"Kami terbuka dan transparan," kata Rommy menegaskan. (hd)