Inul Sodorkan Tiga Fakta Beratkan Andar

VIVAnews - Andar Situmorang boleh menuntut angka fantastis sejumlah Rp 5,5 miliar. Namun Inul maju terus ladeni gugatan.

Didampingi tiga orang kuasa hukumnya, Inul yang sedang hamil besar itu membeberkan sejumlah fakta sang penggugat, Andar Situmorang.

"Kita mengajukan eksepsi bahwa gugatan yang diajukan Andar Situmorang itu  salah alamat. Karena, tidak ada kaitannya antara PT Suka Nada Indah dengan saudara Ainur Rohimah (Inul)," kata kuasa hukum Inul, Herman Kamal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Maret 2009.

Herman menjelaskan, Andar tidak punya hak samasekali atas ahli waris Yayasan Nahum Situmorang. Seperti diketahui sebelumnya, Yayasan Guru Nahum Situmorang menggugat artis dangdut ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Inul dituding melanggar hak cipta lagu-lagu ciptaan komponis Guru Nahum Situmorang yang memiliki hak atas cipta atas 171 lagu.

Herman lalu menunjukkan sebuah surat. Inti isi surat tersebut adalah, pencabutan surat kuasa terhadap saudara Andar Situmorang dari ahli waris Yayasan Nahum Situmorang, Tagor Situmorang.

Pencabutan surat kuasa terhadap Andar tertanggal 22 Mei 2008.

Terbongkar pula beberapa alasan kuat lain. Sejumlah bukti mengarah, Andar tidak berhak mewakili Yayasan Nahum Situmorang.

Pertama, selama hampir sebelas tahun, pihak pemberi kuasa tidak pernah menerima laporan berkala atas segala bentuk kemajuan yang diperoleh.

Andar juga melakukan pendaftaran ciptaan lagu atas namanya. Padahal, tidak ada pemberitahuan kepada para ahli waris.

Terakhir, Andar tidak pernah menyetor royalti dari YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) sejak september 1997. Sementara, sidang ditunda hingga Rabu, 25 Maret 2009, pekan depan.

Pakistan Akui Kirim Serangan Udara di Afghanistan Hingga Menewaskan Teroris