Ibra Azhari Divonis Enam Tahun Penjara
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Artis Ibra Azhari dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta dalam sidang putusan kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu 6 April 2011. Persidangan dipimpin oleh hakim Muhammad Eka Kartika dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwanda.
Meskipun lolos dari dengan ancaman hukuman 20 tahun, majelis hakim memutuskan adik dari artis Ayu Azhari itu terbukti bersalah. Ia dikenakan pasal dakwaan lain yaitu permufakatan kejahatan.
Mengenakan baju putih, celana hitam dan sepatu putih, Ibra menghadiri persidangan dengan tenang. Beberapa kali ia menjawab pertanyaan seputar kabar dan kesiapannya menghadapi putusan. Ibra saat itu didampingi oleh tim pengacaranya yang dipimpin oleh Kasanta Tarigan.
''Kabar saya baik, harus siap dong,'' kata Ibra sesaat sebelum sidang digelar.
Hakim menilai hal yang memberatkan Ibra adalah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sementara yang meringankan, ia dianggap sudah mengakui perbuatan dan telah bersikap sopan di persidangan.
Meskipun terlihat tenang, Ibra sempat melontarkan penolakannya terhadap putusan tersebut. Beberapa kali dirinya terlibat dialog dengan hakim.
''Saya keberatan dengan putusan itu,'' kata Ibra kepada hakim seusai putusan disampaikan.
Hakim Eka Kartika pun langsung menjawab keberatan Ibra dengan tegas, ''Silahkan Anda melakukan banding kalau menolak. Putusan sudah saya vonis''.
Ibra tertangkap pada Senin, 23 Agustus 2010 lalu, karena diketahui memesan shabu-shabu seberat 5 gram melalui telepon. Itu merupakan kedua kalinya Ibra ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 2003 ia juga masuk penjara karena kasus yang sama. (SJ)