Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Saya Terima

Aktor Ammar Zoni kembali tersandung masalah hukum terkait narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Aktor Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan di kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus 2024,

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni, yang memiliki nama asli Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.  

"Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan. 

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang atas kasus narkoba secara online, terhadap pesinetron Ammar Zoni.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata hakim.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa hukuman Ammar Zoni akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas Majelis Hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni tampak emosional dengan mata yang berkaca-kaca. Dengan suara yang berat, ia menyatakan menerima putusan tersebut. 

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya terima," ucap Ammar Zoni dengan nada yang penuh penyesalan. 

Penerimaan ini juga ditegaskan oleh Jon Mathias, pengacara Ammar, yang turut menyatakan bahwa pihaknya menerima vonis tersebut.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan. 

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara, menilai bahwa Ammar melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terlibat dalam aktivitas bisnis peredaran narkoba.

Dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ammar Zoni masih harus menghadapi masa-masa sulit di balik jeruji besi, sementara proses hukum yang lebih lanjut mungkin masih akan berlangsung tergantung pada keputusan JPU terkait apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya