Kejaksaan Akan Jemput Paksa Andi Soraya

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menjemput paksa Andi Soraya karena mangkir dari panggilan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan menegaskan akan segera melakukan tindakan terhadap Andi.

"Jadi sudah upaya kita melaksanakan eksekusi sebagai kewajiban kita. Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap yang tersangkut, sudah tiga kali. Dalam waktu dekat ini, kita akan mengumpulkan bukti-bukti dan bukti-bukti itu yang akan memutuskan akan diadakan upaya paksa," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Munif saat ditemui di kantornya, Senin 23 Agustus 2010.

Munif menegaskan upaya itu dilakukan karena Andi telah mengabaikan panggilan pihak kejaksaan yang telah memanggil janda dua orang anak itu sebanyak tiga kali. Dan pemanggilan terakhir itu terjadi pada 19 Agustus kemarin. Tetapi, Andi tetap tak menampakkan dirinya.

"Pihak yang bersangkutan tidak bisa memberi alasan yang sah," ucapnya.

Sekedar mengingatkan, Andi akan dijemput paksa pihak kejaksaan terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan artis berdarah Makasar itu kepada wanita bernama Sri Sukaesih. Andi pernah melemparkan gelas ke wanita tersebut di sebuah klub malam di bilangan Kemang. Kasus ini sendiri sudah terjadi beberapa waktu lalu. Akibat kasus ini, Andi dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini masuk ke pengadilan. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman pada artis berkulit putih itu tiga bulan penjara.

Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam Ribuan Kilogram, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Andi tak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Tetapi, jaksa tidak puas dengan hasil banding tersebut. Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya mengabulkan kasasi dari jaksa.

Mahkaman Agung memutuskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hukuman penjara tiga bulan untuk Andi. (adi)

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Baca juga: Bahaya Es Teh Bagi Ginjal & Pria Ini Miliki Payudara Sebesar Bola Sepak

Pengadilan militer, Senin, 16 Desember 2024, mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Pasukan Perang Khusus Angkatan Darat Letnan Jenderal Kwak Jong-keun (tengah), atas dugaan terlibat dalam penerapan darurat militer.

Jenderal Kepala Pasukan Perang Khusus Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer yang Gagal

Pengadilan militer Korsel mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Pasukan Perang Khusus AD atas dugaan terlibat dalam penerapan darurat militer.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024