Jadi Tersangka Penganiayaan, Penangguhan Penahanan Pierre Gruno Ditolak
- VIVA/Andrew Tito (Jakarta)
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menolak pengajuan penangguhan penahanan aktor senior Pierre Gruno, usai jadi tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"(Penangguhan penahanan Pierre Gruno) ditolak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2023.
Ade Ary pun menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan proses pemberkasan terhadap penangguhan penahanan yang diajukan aktor senior itu.
"Sementara kami masih berproses pemberkasan," kata Ade.
Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan bahwa penangguhan penahanan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 17 Juli 2023.
"(Penangguhan penahanan) Sudah kemarin," ujar Charles saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juli 2023.
Charles pun menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kliennya saat ini sudah mengalami usia lanjut. Bahkan, Pierre sendiri tengah menderita sakit jantung dan darah tinggi.
"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun. Mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," kata Charles.
Pierre Gruno juga disebut sudah bersikap kooperatif dalam kasus penganiayaan tersebut. Charles juga menjelaskan bahwa kliennya itu merupakan seorang tulang punggung keluarganya.
"Klien kami bersikap kooperarif, Tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," ucapnya.
Dalam penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pierre Gruno itu, Charles juga menyebut bahwa ada jaminan sang adik dalam penangguhan itu. Kendati, ada proses perdaiaman yang tetap diutamakan kubu Pierre Gruno.
"Penjamin ya adik pak Pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga," tukas dia.