Perjanjian Marcella Zalianty-Agung
VIVAnews - Perjanjian apa gerangan yang menyebabkan konflik berkepanjangan antara Marcella Zalianty dan Agung Setiawan? Kuasa hukum Agung, membeberkan semuanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 4 Desember 2008.
Seperti diberitakan sebelumnya, antara Agung dan Marcella terjalin kerjasama. Agung yang desainer interior, membuat perabot untuk kantor produser 'Lastri' itu di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Dalam perjanjian tiga point itu, Agung dinyatakan masih punya utang. Dalam bentuk uang, dan pekerjaan yang belum dirampungkannya.
Pada poin pertama, disebutkan bahwa pria bertubuh gemuk itu wajib menuntaskan tugasnya paling lambat 16 November 2008. Hal itu meliputi dua meja direktur, kitchen set, meja makan, dan beberapa perabot lainnya.
Poin kedua menyatakan uang yang dikembalikan Agung senilai Rp 30 juta akan dibayar dalam dua tahap. Tahap terakhir batasnya 25 Desember 2008. Ketika pengembalian belum jatuh tempo dia sudah disekap dan dianiaya," ujar kuasa hukum Agung, Partahi Sihombing.
Marcella minta Agung memberinya Rp 30 juta sekaligus. Agung menghubungi ibu dan kakaknya untuk minta uang. "Ketika Agung menghubungi Ibu dan kakaknya, Marcella dan Ananda ikut berkomunikasi secara aktif dengan ibu dan kakak Agung," jelas Partahi lagi.
Ia menyesalkan penagihan yang tak sesuai perjanjian itu. Apalagi di poin ketiga perjanjian tersebut, masalah keterlambatan pembayaran sudah diatur dengan jelas. Jika Agung tidak sanggup membayar, akan dikenakan penalti senilai Rp 400 ribu per hari, dan akan berakhir hingga 28 Februari 2009. Total keseluruhannya menjadi Rp 50 juta.
Perjanjian itu ditandatangani oleh keduanya pada September 2008 lalu.