Nunung Pesan Sabu Sebanyak Enam Kali dengan Total 7 Gram
- VIVA/ Wahyu Firmansyah
VIVA – Sidang narkoba Nunung telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang pihak kepolisian dan satu orang saksi fakta Hadi Moheryanto.
Saksi dari pihak kepolisian membenarkan jika pihaknya telah menangkap Nunung dan suami di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Namun, pihak kepolisian terlebih dulu menangkap Hadi yang menjual narkoba jenis sabu kepada Nunung. Hadi menyampaikan jika Nunung telah memesan kepadanya sebanyak enam kali dengan total 7 gram sabu.
"Maret satu gram, April satu gram, Mei satu gram, Juni satu gram, Juli satu gram dan dua gram," ujar Hadi.
Baca juga: Setelah Kudus, Kampus UGM Larang Acara Ustaz Abdul Somad
Nunung membeli sabu kepada Hadi seharga Rp1,3 juta per gramnya, Nunung sendiri membenarkan kesaksian dari Hadi.
"Ya benar," kata Nunung.
Diketahui sebelumnya, Nunung dan suami ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.
Selain satu klip sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu.
Kemudian satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.
Nunung dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.