Syarat FPI, Ashanty Tersandung Bisnis Kosmetik dan Iuran BPJS
- Instagram Ashanty
VIVA – Ada sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada hari Rabu, 31 Juli 2019 kemarin. Artikel yang paling banyak dibaca oleh pembaca VIVA adalah mengenai pernyataan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang mengatakan bahwa sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terlalu kuat, jika ada pihak yang berniat menjatuhkan kepala negara di tengah perjalanan pemerintahan mendatang.
Di posisi kedua dalam daftar artikel yang paling banyak dibaca adalah kabar mengenai Persib yang merasa dikerjai sebelum pertandingan melawan Arema. Dalam pertandingan tersebut, Persib dilibas Arema dengan skor 5-1. Artikel selanjutnya adalah kasus gugatan Rp9,4 miliar yang menimpa penyanyi Ashanty. Kasus bisnis kosmetik Ashanty kini telah bergulir di pengadilan dengan agenda mediasi.
Selain itu, ada isu-isu lain yang layak untuk Anda simak, yakni tentang pemerintah yang akan menonaktifkan 5,2 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan lima syarat yang belum dipenuhi Front Pembela Islam (FPI) untuk memperpanjang izin ormas tersebut.
Berikut daftar lengkapnya.
1. Fahri Hamzah: Presiden Terlalu Kuat, Tidak Bisa Dijatuhkan
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai, posisi Joko Widodo sebagai Presiden terlalu kuat, jika ada sekelompok pihak nanti berniat menjatuhkan kepala negara di tengah perjalanan pemerintahan mendatang.
Menurut dia, sistem presidensial yang dianut di Indonesia, sedianya tidak mengenal istilah koalisi dan oposisi. Presiden terpilih, kata dia, dipilih secara langsung dan mendapat mandat dari rakyat lewat Pemilu.
Baca selengkapnya di sini.
2. Dilibas Arema, Persib Merasa Dikerjai Sebelum Pertandingan
Arema FC menjamu Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dalam lanjutan Liga 1, Selasa, 30 Juli 2019. Singo Edan berpesta gol, dalam pertandingan ini Hamka Hamzah cs menang dengan skor 5-1.
Pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, mengatakan kekalahan telak timnya dari Arema merupakan buntut dari rentetan insiden yang dialami Persib. Pertama adalah bus Persib mogok saat baru tiba di Malang. Saat uji coba lapangan, pemain Persib juga diteror oleh sekelompok suporter.
Baca selengkapnya di sini.
3. Digugat Rp9,4 Miliar, Ashanty Kebingungan di Pengadilan
Kasus bisnis kosmetik Ashanty bergulir di pengadilan. Setelah sebelumnya mangkir dari sidang yang beragendakan mediasi atas gugatan yang dilayangkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, Ashanty kali ini memenuhi panggilan. Ashanty hadir di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani mediasi perdananya atas kasus dugaan wanprestasi tersebut.
Ditemani sang suami, Anang Hermansyah, Ashanty datang dengan mengenakan pakaian putih bermotif batik. Ashanty akan menjalani mediasi secara tertutup di ruang sidang 4 pada pukul 13.00 WIB.
Baca selengkapnya di sini.
4. 5,2 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinonaktifkan
Sebanyak 5.227.852 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan akan segera dinonaktifkan per Agustus 2019 mendatang. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 tahap Keenam. Artinya peserta tersebut tidak bisa lagi mengakses layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi dari 5,2 juta itu 5.113.842 itu ditemukan memiliki status NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak jelas dan yang bersangkutan tidak pernah mengakses faskes. Kemudian 114.010 peserta PBI jamkes (jaminan kesehatan) ditemukan telah meninggal, memiliki data ganda, dan mampu atau berpindah ke segman lain," kata Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Rabu, 31 Juli 2019.
Baca selengkapnya di sini.
5. Lima Syarat yang Belum Dipenuhi FPI
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menegaskan tidak ada politisasi dalam proses perpanjangan izin bagi Ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Saya tegaskan tidak ada politisasi. Ini hanya masalah administrasi," kata Soedarmo di gedung Kemendagri Jakarta, Rabu 31 Juli 2019. Menurutnya, FPI belum memenuhi lima syarat administrasi. Kelima syarat tersebut adalah:
Pertama. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Baca selengkapnya di sini.