Jokowi: Pemerintah Masih Larang Mudik

Ilustrasi kendaraan pemudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz/18

VIVA – Pro dan kontra mudik di tengah pandemi virus corona masih menjadi perbincangan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menegaskan, pemerintah masih melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 saat situasi pandemi COVID-19.

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

"Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi, 2 minggu ke depan. Pemerintah masih fokus kepada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," kata Jokowi seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 18 Mei 2020.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dan dibantu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk memastikan larangan mudik berjalan efketif di lapangan.

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

"Perlu diingat juga, yang dilarang itu mudiknya, bukan transportasinya," ujarnya.

Karena, kata Jokowi, transportasi untuk logistik, urusan pemerintahan, urusan kesehatan, urusan kepulangan pekerja migran dan ekonomi esensial itu tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 pekan lalu. Isinya, membahas soal pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota, masuk atau keluar provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa seluruh penduduk Jakarta, baik yang sudah menjadi warga maupun tinggal sementara, tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek.

"Dengan adanya pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ujarnya.

Selain itu, Anies juga mengatakan bahwa warga pemilik KTP Jabodetabek dapat melakukan perjalanan selama masih di dalam kawasan tersebut. Namun, aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang penting dan mengacu pada ketentuan PSBB.

“Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya