Jabar Tak Mau Kecolongan Penularan Corona di Perbatasan

Ilustrasi kendaraan pemudik melintas di Jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat menunggu petunjuk teknis dan protokol pasca keputusan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengoperasikan transportasi umum di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Hal tersebut diungkapkan Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad dalam paparan perkembangan terkini di Jawa Barat. Daud menegaskan tidak mau kecolongan di perbatasan daerah adanya pemudik membawa virus corona masuk Jawa Barat.

"Moda transport antar daerah untuk beroperasi ini masih menunggu surat edaran dari menteri mengenai protokol atau kriteria penumpang yang dapat menggunakan moda tersebut," ujar Daud, Rabu 6 Mei 2020.

Puncak Arus Balik di Tol Transjawa 1 dan 2 Januari 2024, Menhub Imbau Lakukan Perjalanan Lebih Awal

Keputusan Menhub dinilai membingungkan karena larangan mudik di tengah pandemi COVID-19 menjadi perhatian seluruh pihak. "Yang jelas bahwa untuk memberhentikan itu kan awalnya dari larangan mudik, kemudian ada pemberhentian transport moda antar daerah, nah kalau sekarang dibuka lagi," terangnya.

Oleh karena itu, pengawasan di jalur masuk dan keluar menyaring penumpang yang tertular virus dinilai menjadi pekerjaan berat. "Kriteria penumpang yang dapat menggunakan moda tersebut, saya fikir di daerah harus All Out untuk mengecek di perbatasan di antara penumpang itu ada yang lolos, sampai saat ini kan larangan mudik itu belum dicabut," tambahnya.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Baca JugaKisah Pilu Tenaga Medis, Harus Diisolasi saat Sang Istri Meninggal

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan moda transportasi umum kembali beroperasi mulai besok. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020.

"Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran," kata Menhub.

Guna mencegah mudik, nantinya pemerintah akan kembali memberikan izin operasi kepada sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang antardaerah. Namun, alih-alih menganggap hal tersebut sebagai bentuk relaksasi atau pelonggaran dari kebijakan larangan mudik tersebut, Budi Karya menegaskan bahwa hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Permenhub Nomor 25/2020 tentang pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran. "Bukan relaksasi lho ya, tapi penjabaran (Permenhub No. 25/2020)," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, melalui telekonferensi, Rabu 6 Mei 2020.

Budi Karya menjelaskan, hal itu berarti mulai besok semua moda transportasi umum akan dimungkinkan untuk kembali beroperasi, dan mengangkut penumpang ke luar daerah. "Dengan catatan, satu, harus mentaati protokol kesehatan," ujarnya. Nantinya, lanjut Budi, Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang, yang bisa atau diperbolehkan untuk bepergian keluar daerah di tengah kebijakan larang mudik tersebut. "Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya