Kapolres Ungkap Jenis Kendaraan yang Bebas Lintasi Jalur Mudik
- Humas Polri
VIVA – Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Andi Sinjaya memberikan semangat serta memperhatikan stamina kepada personel yang bertugas di posko penyekatan dalam melarang warga untuk mudik lebaran.
"Saya ucapkan terima kasih atas kinerjanya yang telah melaksanakan tugas dengan baik di posko penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Enrekang," ujar Andi Sinjaya, Selasa, 11 Mei 2021.
Andi Sinjaya mengatakan, anak buahnya yang menjaga posko penyekatan itu ada di dua titik yakni di perbatasan Enrekang-Pinrang dan perbatasan Enrekang-Maiwa.
"Bagi pengendara yang keluar masuk wilayah Enrekang agar dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan ini menambahkan, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintasi keluar perbatasan di antaranya mobil ambulans, kendaraan mengangkut logistik dan kendaraan mengangkut sembako serta kendaraan pengangkut paket.
"Selain itu, ada juga pengecualian untuk kendaraan yang memiliki surat tugas dan surat keterangan lainnya. Jika tidak, petugas di pos penyekatan akan menyuruh putar balik," ungkap Kapolres Enrekang.
Ia juga menambahkan hal ini sebagai bentuk upaya agar jangan sampai terjadi seperti di India yang mengalami lonjakan terpapar Covid-19 dan masyarakat meninggalnya dunia sangat banyak usai melangsukan ritual keagamaan.
"Ini kita sama-sama menaati protokol kesehatan agar Covid-19 di Indonesia bisa dikendalikan dengan baik,” ujar Kapolres.
Kedatangan Kapolres Enrekang didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Enrekang Marcella Andi Sinjaya bersama Kabag Ren Polres Enrekang APK Sudarman dan Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Muh. Altof Zainuddin.