Tes PCR dan Antigen Batalkan Puasa? Cek Faktanya
- VIVA/Dede Idrus
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan Test Swab dan Rapid Antigen untuk mendeteksi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan saat puasa tetap boleh dilaksanakan.
Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021.
“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers baru-baru ini.
Disamping test swab, MUI juga menyatakan vaksinasi diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Nadia menyebutkan secara teknis, pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan. Hanya saja waktunya diatur yakni siang dan malam hari. Selain itu, penyuntikan juga harus melihat kondisi dari sasaran.
“Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Nadia.
Karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Nadia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas ke luar rumah.
Apabila hendak Sholat Tarawih dan tadarus di masjid, jemaah maupun pengurus harus melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, membawa peralatan sholat sendiri, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Hal itu dilakukan guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.