Onani Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Buya Yahya
- Pixabay/pexels
VIVA – Ada beberapa hal yang dianggap mampu membatalkan ibadah puasa yang dijalani oleh umat muslim. Termasuk saat melakukan onani hingga keluar mani dengan sengaja. Seperti apa penjelasannya?
Dalam sebuah video di kanal Youtube, Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat 9 hal yang membatalkan puasa menurut fiqih puasa praktis. Bagian ketiga dan keempat saling berkaitan yakni mengenai air mani yang dikeluarkan secara sengaja.
"Ketiga, bersenggama walau tanpa keluar mani. Keempat, keluar mani dengan sengaja meskipun tanpa senggama. Mohon maaf, apakah dengan onani," ujarnya.
Ditegaskan Buya Yahya, apapun caranya yang penting dengan sengaja mengeluarkan mani, akan membatalkan puasa. Berbeda apabila terjadi mimpi basah sehingga keluar mani.
"Jika ada orang keluar mani tidak sengaja, dia sedang terlelap, dilihat dia mimpi basah ada air mani, dia tidak batal karena tidak sengaja. Kalau sengaja, batal," tuturnya.
Adapun cara mengganti batal puasa tersebut, dengan cara taubat kepada Allah. Perbanyak istigfar dan wajib mengganti puasa tersebut.
"Taubat saja yang banyak. Wajib ganti nanti yaitu qada. Tidak ada denda. Cukup banyak istigfar, jangan ulangi lagi. Qada setelah keluar dari bulan Ramadhan," tegasnya.