Cerita Imam Besar Minta Izin Gelar Salat Tarawih di Istiqlal

Situasi salat tarawih di masjid Istiqlal
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengajak jamaah bersyukur karena masjid tersebut telah dibuka kembali untuk umum setelah satu tahun dilakukan renovasi besar-besaran.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Beberapa pihak menyarankan agar Istiqlal menunda jangan dulu dibuka. Tetapi setelah memohon izin kepada pemerintah, kami mendapatkan restu untuk membuka Istiqlal sehingga bisa mengobati rasa rindu jamaah," kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin malam.

Nasaruddin mengisi ceramah pada Shalat Tarawih 1 Ramadhan 1442 Hijriyah di Masjid Istiqlal Jakarta setelah Pemerintah menetapkan awal puasa dimulai pada Selasa (13/4).

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Ceramah bertema "Marhaban Ya Ramadhan, Bulan Penuh Berkah" tersebut disimak oleh ratusan warga yang beribadah Shalat Tarawih di Istiqlal.

Nasaruddin mengungkapkan bahwa ada rasa bangga dan syukur setelah masjid yang diresmikan oleh Presiden Soeharto sekitar 42 tahun lalu tersebut, akhirnya selesai direnovasi.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Shalat Isya dan Tarawih pada 1 Ramadhan 1442 Hijriyah di Masjid Istiqlal dipimpin oleh Anshoruddin Ibrahim, salah satu Imam Shalat Masjid Istiqlal.

Menurut pantauan para petugas Istiqlal, SShalat Tarawih 1 Ramadhan 1442 Hijriyah ini diikuti oleh sekitar 500 warga. Kapasitas yang dibuka Istiqlal pada Ramadhan tahun ini, yakni 2.000 jamaah.

Untuk kegiatan ibadah, Istiqlal hanya dibuka untuk salat lima waktu dan Shalat Tarawih. Ibadah shalat pun hanya dilakukan di lantai utama. Sementara itu, kegiatan lainnya seperti buka puasa dan sahur bersama ditiadakan. (ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024