Arti Vonis Mati Ferdy Sambo, Meikarta, dan Giorgio Ramadhan Musuh Ukraina

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Round Up – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah divonis mati oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengacara kondang Hotman Paris pun turut mengomentari dan menjelaskan soal pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2025.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Berita penjelasan Hotman tersebut telah menarik pembaca VIVA hingga menjadi terpopuler di kanal News. Hotman mengatakan bahwa terdakwa harus diberikan kesempatan 10 tahun penjara terlebih dahulu sebelum diputuskan menjalani hukuman mati, dan jika terdakwa itu berkelakuan baik, maka hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa kembali dipertimbangkan. 

Selain berita sambo ada juga berita soal kasus gugatan Meikarta terhadap konsumennya yang memicu perhatian DPR. Simak 5 berita paling banyak dibaca di kanal News yang dirangkum dalam round-up

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris soal KUHP Baru

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Vonis mati telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas, bagaimana vonis Ferdy Sambo jika dikaitkan dengan aturan terkait pemberian hukuman mati yang diatur dalam KUHP baru? Baca berita selengkapnya di sini. 

2. Trisha Unggah Video Setelah Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Bangga Jadi Anak Kalian

Ferdy Sambo saat sidang vonis.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Trisha Eungelica mengunggah video mengharukan dalam akun Tiktok pribadinya. Itu terpantau setelah setelah pembacaan vonis Majelis Hakim untuk keduanya. Baca berita selengkapnya di sini. 

3. Ferdy Sambo Sebut Tak Ikhlas Divonis Mati di Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo mengaku tidak ikhlas dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo seperti yang dituturkan kuasa hukumnya, tidak terima dengan vonis tersebut. Baca berita selengkapnya di sini. 

4. Meikarta Lapor ke DPR Cabut Gugatan ke Konsumen, Andre Rosiade Ingatkan RI Bukan Republik Lippo

Taman Meikarta

Photo :

Komisi VI DPR menggelar rapat dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk, Senin, 13 Februari 2023. Baca berita selengkapnya di sini. 

5. Giorgio Ramadhan Masuk Daftar Musuh Ukraina, Polisi: Dia Baru Lulus S1

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah)

Photo :
  • Istimewa

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami informasi menyebut kalau pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Giorgio (sebelumnya salah ditulis Giorgino) Ramadhan alias (GR), yang menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online berinisial A (39) masuk daftar musuh Ukraina. Baca berita selengkapnya di sini. 

Kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024