Kakak Kepergok Perkosa Adik Kandung, Jaksa Mantap Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui
- U-Report
VIVA Round Up – Aksi bejat seorang pria di Kendari memperkosa adik kandungnya sendiri menjadi sorotan. Pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras memaksa masuk kamar adiknya sendiri dan melakukan tindak perkosaan. Aksi tersebut sempat dipergoki suami korban.
Beralih ke kabar lain. Ketua Umum PBNU Gus Yahya merespons aksi pembakaran Al Quran oleh ekstremis sayap kanan Swedia Rasmus Paludan. Menurut Gus Yahya, Rasmus Paludan hanya orang putus asa yang hilang akal.
Berita-berita menarik VIVA lainnya dapat Anda simak dalam round up berikut ini:Â
1. Kakak Perkosa Adik Kandungnya, Kepergok oleh Suami Korban
Seorang pria berinisial Y yang berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi karena telah memperkosa adik kandungnya sendiri. Pria 22 tahun itu tega memperkosa saudara kandungnya, lantaran berada dibawah pengaruh minuman keras (miras). Â
Baca selengkapnya di tautan ini
2. Ketum PBNU: Mari Duduk Santai Sambil Menunggu Rasmus Paludan RuntuhÂ
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyangkan adanya pembakaran Al-quran yang dilakukan oleh Rasmus Paludan, ekstremis sayap kanan, dan politisi rasialis Swedia-Denmark, di depan Kedutaan Besar Turki di Swedia.
Baca selengkapnya di tautan ini
3. Bocorkan Janji Politik Anies dengan Prabowo, Sandiaga: Ada di Brankas Fadli ZonÂ
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno buka-bukaan soal isu perjanjian atau kesepakatan politik antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perjanjian politik itu terkait maju jadi kontestasi Pilpres.
Baca selengkapnya di tautan ini
4. Norma Risma Resmi Polisikan Ibu dan Eks Suami Dugaan Perzinahan
Norma Risma resmi melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki Hakiki. Dia datang ke Polda Banten ditemani oleh tim dari Hotman Paris 911, pada Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 wib, hingga Senin dini hari, 30 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 wib. Â
Baca selengkapnya di tautan ini
5. Tak Lagi Tahan Tangis, Jaksa Minta Hakim Hukum Bharada E 12 Tahun PenjaraÂ
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Permohonan itu disampaikan dengan tegas oleh Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bharada E dan kuasa hukumnya. Â
Baca selengkapnya di tautan ini