Terawan Dipecat dari Anggota IDI, Nasib AKBP Mustari Tunggu Waktu

Eks Menkes Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Artikel terkait pemecatan Terawan itu terpopuler di kanal News VIVA sepanjang Sabtu, 26 Maret 2022.

Artikel lain yang masuk jajaran terpopuler yaitu dari isu bisnis terkait daftar barang jasa yang tidak kena kenaikan PPN. Selanjutnya, ada kasus pemerkosaan yang menjerat AKBP Mustari. Perwira menengah polisi itu menunggu waktu dipecat.

Kemudian, kemungkinan keputusan isbat yang berbeda. Perbedaan ini menyangkut hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Nahdlatul Ulama dan keputusan yang sudah ditetapkan Muhammadiyah.

Nah, dari isu Metro, ada restoran melayang yang digantung dengan crane di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Nama restoran itu Lounge in The Sky. 

Berikut  5 artikel terpopuler di kanal News yang dirangkum dalam Round-up:

1. Mantan Menkes Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Kepresidenan Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

Mantan Menkes Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian terhadap Terawan ini disebut merujuk keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. 

Informasi pemberhentian itu mencuat setelah epidomiolog Pandu Riono mengunggah video pemecatan Terawan di akun media sosial Instagramnya @pandu.riono. Baca selengkapnya di sini.

2. Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan PPN Jadi 11 Persen

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2022 naik sebesar 11 persen. Kebijakan ini menyesuaikan  amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan PPN akan naik di bulan April mendatang. Untuk jenis pajak yang naik di antaranya, PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya. Baca selengkapnya di sini.

3. Kasus Pemerkosaan, Berkas Pemecatan AKBP Mustari Dibawa ke Mabes

Prosesi pencopotan seragam oknum polisi yang dipecat karena pelanggaran. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Nasib AKBP Mustari tampaknya tinggal menunggu waktu untuk dipecat sebagai anggota Polri. Mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel ini terjerat kasus pemerkosaan terhadap remaja putri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan pelimpahan berkas Mustari berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Baca selengkapnya di sini

4. Berpotensi Beda, NU Sebut Penentuan Awal Ramadhan Akan Seru

Ilustrasi Pengamatan hilal

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Awal Ramadhan 1443 Hijriah akan ditetapkan pemerintah dalam sidang isbat di kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta pada 1 April 2022. Ada kemungkinan keputusan isbat berbeda dengan hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Nahdlatul Ulama dan keputusan yang sudah ditetapkan Muhammadiyah. 

Bila berbeda dengan keputusan Muhammadiyah itu adalah biasa. Sebab, Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1443 Hijriah pada Sabtu, 2 April 2022. Baca selengkapnya di sini.

5. Restoran Melayang di Semanggi, Harga Makannya Fantastis

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

Restoran gantung di kawasan Semanggi

Photo :
  • Tiktok @vicky

Di Jakarta ada restoran melayang yang digantung dengan crane di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Nama restoran yang bikin heboh itu adalah Lounge in The Sky. 

Bos Sriwijaya Air Ditahan Kejagung, Jokowi Sampai Turun Gunung Bantu RK-Suswono

Namun, restoran ini belum beroperasi. Menurut salah seorang petugas di lokasi, video viral restoran ini adalah tahap uji coba. Baca selengkapnya di sini.
 

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,

PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024