Pengeroyok Ketum KNPI, Sidang Ferdinand hingga Vonis Bebas Eks Kadis
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terus bergulir.
Polisi telah menangkap tiga orang terkait perkara ini. Dua orang merupakan pelaku pengeroyokan, satu orang lainnya diduga sebagai orang yang menyuruh untuk mengeroyok korban.
Haris Pertama dikeroyok oleh sekelompok orang tidak dikenal di area parkir sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2022.
Akibat pengeroyokan itu, wajah Haris babak belur. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Salah satu lukanya di bagian pelipis.
Pengeroyok berjumlah empat orang. Dua orang masih dalam pengejaran. Para pelaku mengeroyok korban lantaran dapat bayaran.
Berita tentang bayaran para pengeroyok Haris tersebut menjadi berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 23 Februari 2022.
Selain itu, berita tentang sidang Ferdinand Hutahean, terdakwa kasus ujaran kebencian dan pemicu keonaran, juga menarik perhatian pembaca VIVA.
Dalam sidang itu, Ferdinand mengungkapkan keberatan disebut membenci Bahar bin Smith secara pribadi dan berupaya menepis tudingan saksi.
Bukan hanya dua berita tersebut, sejumlah berita lainnya juga menjadi berita terpopuler. Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 23 Februari 2022 yang dirangkum dalam tulisan round up:
1. Diperintahkan Keroyok Ketum KNPI Haris Pertama, Pelaku Dibayar Berapa?
Sebanyak empat pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, diperintahkan oleh pria berinisial SS. Pelaku SS sudah ditangkap dan jadi tersangka.
Usut punya usut, keempatnya mengaku tak sukarela melakukan pengeroyokan. Mereka berempat masing-masing dapat bayaran.
"Dibagikan perorangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, Rabu 23 Februari 2022. Baca berita selengkapnya di sini.
2. Ketemu Habib Rizieq di Rutan, Ferdinand Hutahean: Saya Tak Benci Bahar
Terdakwa kasus ujaran kebencian dan pemicu keonaran Ferdinand Hutahean hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Selasa, 22 Februari 2022. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang kali ini menghadirkan Ketua Umum KNPI Haris Pertama sebagai saksi. Haris juga merupakan pelapor Ferdinand dalam kasus ini.
Haris menduga cuitan Ferdinand soal 'Allahmu lemah' dipublikasikan sebagai buntut kebencian terhadap Bahar bin Smith. Sehingga, Haris menduga Ferdinand membanding-bandingkan Tuhan. Cuitan Ferdinand soal Allah tersebut muncul setelah beberapa kali mencuit mengenai Bahar bin Smith. Baca berita selengkapnya di sini.
3. Pengakuan 2 Debt Collector Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama
Dua pelaku dari empat pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama telah ditangkap polisi. Kedua pelaku itu juga sudah mengakui perbuatan kriminalnya.
Kedua pelaku itu ternyata profesinya sebagai debt collector. Mereka tak mengelak saat penyidik mencocokan mereka dengan bukti-bukti yang ditemukan.
"Mereka mengakui melakukan pengeroyokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 23 Februari 2022. Simak berita selengkapnya di sini.
4. Gus Miftah: Oke Fine, Saya Minta Maaf Atas Kegaduhan
Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ini terkait dengan munculnya wayang muka ustaz Khalid Basalamah yang ditampilkan di pondok pesantren miliknya beberapa hari lalu.
"Ok fine…. Saya minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, bukan karena nanggap wayangnya," tulis Gus Miftah Dikutip VIVA dari Instagram resmi @gusmiftah, Rabu 23 Februari 2022. Baca berita selengkapnya di sini.
5. Eks Kadis Divonis Bebas, Edy Rahmayadi: Anak Buah Saya Tak Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56).
Atas putusan tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara. "Saya bersyukur, anak buah saya tidak bersalah. Itu positif thinking, saya sampaikan tempo hari, praduga tidak bersalah harus kita lakukan. Suatu kenyataan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah," sebut Edy Rahmayadi di rumah dinas Gubernur Sumut di Medan, Selasa.
Mantan Pangkostrad itu, menjelaskan kasus hukum dialami Effendi belum dinyatakan inkrah. Karena, ada upaya hukum akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Simak berita selengkapnya di sini.