Luhut Jawab Kritikan Susi, Negara Pemberi Utang, Tax Amnesty Jilid II
- Instagram @luhut.pandjaitan
VIVA – Berbagai peristiwa dan berita menarik menjadi perhatian pembaca VIVA sepanjang hari Senin, 27 Desember 2021. Salah satunya mengenai jawaban Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap kritikan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Selanjutnya berita mengenai salah seorang anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Bripka Aries Pamuji yang dipecat tidak hormat.
Berita lainnya mengenai kabar Propam Polri akan memeriksa polisi yang disebut meminta korban pencabulan di Bekasi untuk menangkap sendiri pelaku. Polisi tersebut nantinya akan disanksi jika memang benar mengatakan hal tersebut.
Dua berita lainnya mengenai lima negara pemberi utang terbesar untuk Indonesia dan tax amnesty jilid II yang akan diluncurkan pada 1 Januari 2022. Lima berita terpopuler tersebut akan dirangkum dalam round up:
1. Bripka Aries Pamuji Dipecat Tidak Hormat
Seorang anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka Aries Pamuji, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena telah melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat ini agar menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai kapolres," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Pemecatan ini, katanya, menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah agar tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi Polri. Selain itu bisa menjadi motivasi ke depan untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan.
Baca selengkapnya di sini
2. Luhut Jawab Kritikan Susi, Kata Dia Tak Tepat Sebagai Mantan Pejabat
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan respons atas sindiran Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Susi mengkritik pemerintah karena ada perbedaan perlakuan antara pejabat dan rakyat dalam karantina COVID-19. Luhut menilai kritik tersebut tidak tepat karena dilakukan seorang mantan pejabat.
"Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat yang bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan berikan yang terbaik buat republik ini," kata Luhut dalam konfernsi pers virtualnya, Senin 27 Desember 2021.
Menurut Luhut, setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah telah melalui berbagai macam kajian dan masukan dari para ahli di bidangnya. Sehingga tidak mungkin pemerintah menetapkan kebijakan secara asal.
Baca selengkapnya di sini
3. Nasib Polisi yang Suruh Korban Pencabulan Tangkap Sendiri Pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyelidiki pernyataan anggota Polres Metro Bekasi Kota yang menyuruh keluarga korban pencabulan menangkap pelakunya sendiri.
"Kalau kaitannya dengan anggota kan ke Propam, tapi kan belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak. Nanti lah ya," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 27 Desember 2021.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengklaim mereka tengah mendalami apakah benar ada pernyataan tersebut. Dia menyebut, pihaknya berkewajiban merespons setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat, serta tetap menegakan hukum yang berkeadilan.
Baca selengkapnya di sini
4. 5 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia, Singapura Tertinggi
Ada beberapa negara pemberi utang terbesar ke Indonesia yang wajib diketahui oleh semua orang. Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia hingga akhir Oktober 2021 yang mencapai US$422,3 miliar.
Posisi ini turun sebesar 3,8 persen ketimbang posisi ULN bulan sebelumnya yaitu sekitar US$423,7 miliar. Walaupun demikian, posisi ULN Oktober 2021 terjadi kenaikan sebesar 2,2 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, Data statistik Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan juga Kementerian Keuangan menyatakan bahwa terdapat 21 negara yang sampai saat ini menjadi pemberi utang kepada Indonesia.
Baca selengkapnya di sini
5. Tax Amnesty Jilid II Diluncurkan 1 Januari 2022, Ini Aturannya
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
PMK tersebut menjadi peraturan pelaksana dari program pengampunan pajak kedua atau Tax Amnesty (TA) Jilid II yang telah dikenalkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS akan berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengharapkan Wajib Pajak (WP) mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
Baca selengkapnya di sini