Pemuda Pancasila Demo Lagi, hingga Jangan Panik Soal UU Cipta Kerja

Ormas Pemuda Pancasila geruduk DPR tuntut Junimart Girsang minta maaf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Berita tanggapan polisi terkait rencana Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) yang ingin demo lagi usai rusuh di DPR, menjadi berita terpopuler di News and Tranding VIVA.co.id pada Sabtu 27 November 2021.

Dalam berita itu, Polisi menanggapinya dengan meminta ormas Pemuda Pancasila itu mengikuti aturan jika ingin menggelar aksi. Dan polisi sendiri hormati hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Kemudian, berita terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja juga masih menjadi perhatian, khususnya saat Mantan Ketua MK Jimly Assiddhiqie mengatakan pemerintah tak perlu panik atas putusan tersebut.

Lalu, berita terpopuler VIVA lainnya adalah soal Jepang yang bakal membeli cangkang sawit asal Indonesia senilai US$12 juta per tahun. Pembelian itu dilakukan Jepang untuk mendukung bauran energi terbarukan di negara itu. 

Dan tak kalah heboh adalah berita soal MUI yang sebut 30 personel TNI-Polri terlibat aksi terorisme dan penampakan uang Rp8 miliar yang didapat Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut rincian dari berita-berita tersebut:

1. Pemuda Pancasila Akan Demo Lagi, Ini Kata Polisi

Polisi menanggapi rencana organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) ingin demo lagi setelah aksi yang berakhir rusuh, Kamis, 25 November 2021. Polisi minta ormas PP mengikuti aturan jika ingin menggelar aksi. 

"Tentunya demo atau menyampaikan aspirasi itu kan ada ketentuannya ya. Harus menyampaikan ke kepolisian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 26 November 2021.

Baca selengkapnya di sini

2. Jimly: Pemerintah Tak Perlu Panik Atas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Assiddhiqie mengatakan pemerintah tidak perlu panik atas putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat. Sebab, MK juga memutuskan agar UU tersebut diperbaiki hingga 2 tahun ke depan. 

“Para menteri dan pejabat pemerintah terkait, tidak perlu panik dengan putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (dikabulkan dengan catatan),” kata Jimly dikutip VIVA dari twitter.

Baca selengkapnya di sini

3. Jepang Beli Cangkang Sawit RI US$12 Juta Per Tahun, Untuk Apa?

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Pelaku usaha industri biomassa Jepang bakal membeli cangkang sawit asal Indonesia senilai US$12 juta per tahun. Pembelian ini dilakukan untuk mendukung bauran energi terbarukan di negara tersebut. 

Potensi transaksi ekspor ini hasil fasilitasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Japan External Trade Organization (JETRO) Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit (APCASI).

Bos Sriwijaya Air Ditahan Kejagung, Jokowi Sampai Turun Gunung Bantu RK-Suswono

Baca selengkapnya di sini

4. MUI: 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Terorisme

Ridwan Kamil Serang Mas Pram Ahok Kena Getahnya, Kelakuan Mahasiswa Mabuk hingga Oral Seks

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat, bahwa puluhan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri terlibat dalam tindakan aksi terorisme di Indonesia.  

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia, M. Najih Arromadloni dalam acara Indoensia Lawyer Clubs (ILC), Jumat malam, 26 November 2021. 

Baca selengkapnya di sini

5. Penampakan Uang Tunai Rp8 Miliar di Kantor Polisi dari Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi terhadap salah satu anak perusahaan BUMN, yaitu PT Peruri Digital Security (PT PDS). Polisi tengah memeriksa 40 orang saksi dan mengamankan barang bukti uang negara senilai Rp8.959.906.039 milliar. 

"Jadi terkait dengan jumlah tersangka saat ini diperiksa intensif 40 orang. Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Erfan Zulfan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam 26 November 2021.

Baca selengkapnya di sini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya