Polisi TNI Pengawal Herlin, PAN Ancam Penutup Rumah Penghafal Alquran

Selebgram Herlin Kenza.
Sumber :
  • Instagram @herlinkenza

VIVA – Kepolisian Aceh mengumumkan telah menetapkan status tersangka kepada selebgram cantik Herlin Kenza terkait kasus kerumunan di salah satu toko pakaian di Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Selain kasus hukum tersebut, ternyata diketahui jika pengawalnya merupakan anggota polisi dan TNI.

Diketahui, lima pengawal Herlin di antaranya  tiga anggota Polantas Polres Lhokseumawe dan oknum TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara. Untuk yang anggota TNI, Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro memastikan dua anggotanya yang mengawal Herlin Kenza bakal dicopot dari jabatannya dan dikenakan penundaan kenaikan pangkat.

Sementara anggota Polri yang ikut mengawal diperiksa Propam. Selain berita tersebut ada juga yang tak kalah heboh yakni anggota Dewan di Sulawesi Selatan dikabarkan menutup akses bagi santri calon penghafal kitab suci Alquran di Kota Makassar.

Berita ini jadi perhatian publik. Kader PAN tersebut bahkan terancam kena sanksi dari partai. Berikut lima berita lainnya yang juga banyak dibaca sepanjang Sabtu 24 Juli 2021, di antaranya:

1. Polisi dan TNI yang Kawal Herlin Kenza Dicopot dari Jabatannya

Aparat TNI-Polri yang mengawal selebgram Herlin Kenza di salah satu toko pakaian di Lhokseumawe, Aceh bakal disanksi oleh kesatuannya masing-masing. 

Hal itu dilakukan karena dua oknum TNI tersebut diduga mengabaikan kerumunan massa, apalagi keduanya dalam peristiwa itu tidak melaporkan ke pimpinan dan satgas.

Baca selengkapnya di sini

2. Terganggu Suara Ngaji, Oknum Legislator Tutup Pintu Rumah Tahfidz

Seorang oknum anggota Dewan di Sulawesi Selatan dikabarkan menutup akses bagi santri calon penghafal kitab suci Alquran di Kota Makassar.

Oknum legislator di Kabupaten Pangkep berinisial A itu sengaja menutup pintu belakang sebuah bangunan yang selama ini dijadikan rumah tahfidz atau rumah tempat menghafal Alquran, di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Menurut Bhabinkamtibmas Kelurahan Masale Bripka Muh Rais, penutupan akses masuk pintu belakang disebabkan A diduga merasa sangat terganggu mendengar suara anak-anak saat sedang mengaji tersebut.

Selengkapnya di sini

3. Ancaman PAN ke Amirudin yang Tega Tembok Pintu Rumah Penghafal Alquran

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi Djamal mengatakan, akan segera memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Amirudin.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

"DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," tegas Kahfi, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca selengkapnya di sini

Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

4. Said Aqil: Pemerintah Main Sendiri Hadapi Pandemi, Belakangan Ajak NU

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menilai penanganan pandemi COVID-19 ini tidak mungkin bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, tanpa mengajak kekuatan masyarakat sipil. Penanganan COVID-19 akan berjalan baik manakala dilakukan secara bersama-sama.

Pria Rusia yang Bakar Al-Quran Dihukum Tambahan 14 Tahun Penjara atas Tuduhan Pengkhianatan

"Selama ini saya rasakan pemerintah dalam menghadapi pandemi ini main sendiri, baru belakangan akhir-akhir ini NU diajak," kata Said Aqil dalam peringatan Harlah PKB dikutip Youtube DPP PKB, Sabtu, 24 Juli 2021.

Said mengatakan baru belakangan ini pemerintah melibatkan NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, dalam penanganan COVID-19 melalui program vaksinasi.

Selengkapnya di sini

5. Polisi Tangkap Provokator Aksi Demo PPKM 24 Juli di Semarang

 Polisi menangkap dua orang di Semarang yang diduga provokator ajakan aksi demonstrasi PPKM yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada 24 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, mengatakan dua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.

Ia menjelaskan tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial. "Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti," katanya.

Baca selengkapnya di sini
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya