Polisi Tangkap dr Lois Owien, Hakim yang Adili Habib Rizieq Meninggal

dr Lois Owien di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengangkapan dr Lois Owien hebohkan publik pada awal pekan ini. Artikel mengenai dokter yang tidak percaya COVID-19 digelandang ke kantor polisi pun jadi paling terpopuler di Kanal News VIVA Senin, 12 Juli 2021.

Masih soal dr Lois Owien yang ditangkap, artikel tentang penampakan dia di kantor polisi jadi terpopuler kedua. Sementara itu, terpopuler ketiga adalah artikel kabar duka meninggalnya salah satu hakim yang mengadili Habib Rizieq Shihab.

Kemudian artikel terpopuler keempat adalah pernyataan Ali Mochtar Ngabalin soal Vaksin Gotong Royong berbayar. Sedangkan terpopuler kelima berita terkait ricuhnya aksi menuntut kebebasan Habib Rizieq di Tasikmalaya, Jawa Barat.

1. Polisi Tangkap dr Lois Owien yang Tak Percaya COVID-19

Photo :
  • vstory

Aparat kepolisian menangkap dr Lois Owien. Sosoknya sempat heboh beberapa hari ini, setelah videonya viral dan beredar terkait pernyataannya yang tidak percaya COVID-19.

Penangkapannya juga karena menuding pasien COVID-19 meninggal buntut obat, dan menyatakan COVID-19 bukanlah virus. 

"Iya ditangkap," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021. 

Baca selengkapnya

2. Dipindahkan ke Bareskrim, Begini Penampakan dr Lois Pakai Masker

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Polisi memindahkan dr Lois Owien dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 12 Juli 2021 malam.

Dia dipindahkan usai menjalani pemeriksaan di sana. Pasalnya, kasus yang menjerat Lois telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Lois digiring dari sana sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ya (dipindahkan ke Bareskrim Polri)," kata Kepala Unit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Immanuel P. Lumbantobing kepada wartawan di Jakarta pada Senin 12 Juli 2021.

Baca selengkapnya

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

3. Salah Satu Hakim yang Adili Habib Rizieq Meninggal Dunia

Photo :
  • Instagram @pn_jakartatimur
Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Kabar duka datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu hakimnya meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin. Dia adalah hakim Suryaman, yang menjadi salah satu hakim yang mengadili eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada perkara Swab tes RS Ummi Bogor.

Kabar ini diumumkan langsung di akun Instagram resmi PN Jakarta Timur @pn_jakartatimur yang dikutip VIVA, Senin 12 Juli 2021.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,"

Baca selengkapnya

4. Jelaskan Vaksin Berbayar, Ngabalin: Nanti Saya Mau Daftar Biar Cepat

Photo :
  • Andry D/VIVA.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberi penjelasan, terkait dengan vaksin berbayar yang mulai diberlakukan hari ini, Senin 12 Juli 2021. Vaksin ini hanya dijual di Kimia Farma.

Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, bahwa pemerintah menerapkan vaksin berbayar ini adalah sebagai salah satu cara perluasan program vaksinasi. 

Baca selengkapnya

5. Demo Bebaskan Habib Rizieq di Tasikmalaya Ricuh, 31 Ditangkap

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Aksi unjuk rasa atau demonstrasi ‘demo” menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya berlangsung ricuh. Sekelompok orang berupaya merobohkan pagar pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Massa juga melempari aparat Kepolisian menggunakan batu.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa dalam aksi tersebut tiga unit kendaraan polisi yang terparkir di luar kantor Kejaksaan dirusak masa. Seorang anggota Kepolisian mengalami luka di bagian tangan akibat dipukul menggunakan batu.

Baca selengkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya