Jenderal BG Bantah Bertemu Habib Rizieq, Modus Pungli Sopir Kontainer

Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam pledoinya mengungkap pertemuannya dengan sejumlah pejabat negara, termasuk dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan di Jeddah, Arab Saudi.
 
Pertemuan dengan Budi Gunawan itu diklaim Habib Rizieq menghasilkan kesepakatan. Pihak BIN pun merespon klaim Habib Rizieq, melalui juru bicara BIN, Wawan Purwanto.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Ada juga kabar duka dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Istrinya yang bernama  Elisye W. Ketaren meninggal dunia pada Kamis sore. Presiden Jokowi pun melayat ke jenazah Elisye ke Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Berita-berita menarik pilihan VIVA dapat disimak dalam round up berikut ini:

Bos Sriwijaya Air Ditahan Kejagung, Jokowi Sampai Turun Gunung Bantu RK-Suswono

1. Penjelasan BIN Soal Heboh Budi Gunawan Bertemu Habib Rizieq di Mekah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Budi Gunawan membantah kalau dirinya pernah bertemu dengan mantan petinggi Ormas Fron Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Mekah, Arab Saudi. 

Hal itu diungkapkan oleh Juri Bicara BIN, Wawan Hari Purwanto kepada VIVA di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. 

Selengkapnya di tautan ini

2. Istri Yasonna Meninggal, Presiden Jokowi Melayat ke RSPAD

Photo :
  • Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden RI Joko Widodo melayat mendiang istri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Elisye W. Ketaren, di Rumah Duka Sentosa, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis malam.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis malam, Jokowi tiba di rumah duka pada pukul 19.15 WIB. Kedatangan Presiden disambut langsung Yasonna Laoly.

Selengkapnya di tautan ini

3. Modus Pungli di 2 Depo Tanjung Priok, Sopir Harus Bayar 5 Kali

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Polisi mengungkap modus pungutan liar atau pungli, yang dilakukan 24 orang yang telah ditangkap sebelumnya. Pihak kepolisian membersihkan praktik ini, setelah Kamis kemarin para sopir mengadu langsung ke Presiden Joko Widodo. 

Di saat yang sama, Presiden berkomunikasi via telepon dengan Kapolri dan meminta pungli diatasi.

Adapun 24 preman yang dicokok itu adalah di Depo PT Greeting Fortune Container (GFC), dan Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta. 

Selengkapnya di tautan ini

4. Daftar Mobil Sitaan Kasus Asabri yang Dilelang, Nomor 2 Bikin Melongo

Photo :
  • vivanews/Andry

Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melakukan lelang benda sitaan atau barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Selasa, 15 Juni 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada 16 barang bukti sitaan berupa kendaraan roda empat yang akan dilakukan pelelangan pada pekan depan dimulai jam 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Adapun, uraian benda sitaan kendaraan roda empat yang bakal dilelang jaksa terkait dugaan korupsi Asabri dengan spesifikasi tahun, kondisi, tipe, harga limit dan uang jaminan.

Selengkapnya di tautan ini

5. Palak Sopir Kontainer, 7 Operator Crane JICT Tanjung Priok Dicokok

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Polisi menangkap lagi preman terkait dugaan pungutan liar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Sedikitnya ada lagi tujuh preman yang dicokok.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial MAG (37), RD (41), AS (36), WW (24), BEP (31), RPH (50), dan B (42). Para pelaku tersebut diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku tersebut diamankan di kawasan PT JICT, Pelabuhan Tanjung Priok.

Selengkapnya di tautan ini

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024