Aktivis Pro Israel, Parkir Gratis Alfamart Hingga Vonis Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab Cs mendengarkan sidang vonis di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Youtube PN Jakarta Timur

VIVA – Kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan sudah memasuki tahap akhir. 

Gaza Cola, Alternatif Soda yang Diciptakan untuk Mendukung Kebebasan Palestina

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Habib Rizieq dan kawan-kawan dalam dua berkas perkara yang disidang terpisah, yakni kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.

Kabar seputar vonis akhir kasus kerumunan Habib Rizieq ini menjadi salah satu topik berita yang menarik disimak pembaca VIVA pada Kamis, 27 Mei 2021. Pasalnya, kasus pelanggaran prokes Habib Rizieq ini bergulir dengan segala kontroversinya.

Minuman Kaleng Gaza Cola Bikin Heboh di Inggris, Label ‘Genocide-Free’ Jadi Sorotan

Disamping kasus Habib Rizieq, ada berita seputar debat panas aktivis pro Israel dengan WNI aktivis kemanusiaan yang tinggal di Gaza, Palestina. Alfamart ingin menggratiskan parkiran toko dan masih banyak lagi.

Berita-berita pilihan di laman VIVA bisa disimak dalam round up berikut ini:

Paus Fransiskus Sampaikan Kecaman Lebih Keras Lagi Sebut "Arogansi Penjajah" Israel 

1. Panas, Husein ke Aktivis Pro Israel: Kalau Mau Loncat Jangan Tanggung

Photo :
  • Youtube tvOne

Konflik Palestina dengan Israel jadi sorotan dunia internasional termasuk Indonesia. Kebrutalan militer Israel yang sempat memborbadir Gaza, Palestina sebelum gencatan senjata menuai kecaman. 

Namun, di Tanah Air ada suara pro dan kontra terkait konflik berkepanjangan antara Israel-Palestina tersebut. Hal ini jadi pembahasan Catatan Demokrasi tvOne dengan tema 'Palestina-Israel gencatan senjata, kok kita malah ribut?'

Dalam salah satu sesi acara tersebut, terjadi adu argumen antara aktivis pro Israel Monique Rijkers dengan WNI di Gaza yang juga aktivis kemanusiaan, Muhammad Husein.

Selengkapnya di tautan ini

2. Tukang Parkir Bakal Ditertibkan, Alfamart Ingin Parkiran Toko Gratis

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Sejumlah daerah menertibkan pungutan parkir yang ada di minimarket seperti Alfamart dan Indomart. Salah satunya Pemerintah Kota Bengkulu, yang telah meminta kepada seluruh juru parkir yang ada di gerai minimarket untuk berhenti memungut parkir.

Keputusan gratis parkir di Alfamart dan Indomaret itu diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Selengkapnya di tautan ini

3. Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Photo :
  • Istimewa

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Agenda sidang yakni pembacaan vonis majelis hakim. Hakim menjatuhkan hukuman denda puluhan juta rupiah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti bersalah tidak mematuhi peraturan kekarantinaan yang berlaku. Menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 5 bulan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Kamis 27 Mei 2021.

Selengkapnya di tautan ini

4. Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang persidangan, Kamis, 27 Mei 2021.

Selengkapnya di tautan ini

5. Habib Bahar ke Jaksa: Terima Kasih Telah Adil

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Terdakwa kasus penganiayaan driver taksi online, Habib Bahar menanggapi atas tuntutan hukumannya selama lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hak tersebut diungkapkan Habib Bahar secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor kepada jaksa maupun hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.

"Alhamdulilah saya bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah, bersyukur atas Allah yang menggerakan hati jaksa penuntut umum," tegas Habib Bahar seusai Jaksa membacakan tuntutan di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 27 Mei 2021.

Selengkapnya di tautan ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya