Tommy Soeharto Gugat Pemerintah, Foto Pigai Disandingkan Gorila
- Instagram Natalius Pigai
VIVA – Berita mengenai Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah menarik pembaca VIVA di kanal news and trend sepanjang hari Senin, 25 Januari 2021. Tommy menggugat pemerintah karena asetnya tergusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari). Putra mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah dengan ganti rugi senilai Rp56,6 miliar.
Selain berita Tommy Soeharto yang menggugat pemerintah, ada juga berita lainnya yang menarik pembaca, yakni heboh politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan yang menyandingkan foto mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai dengan hewan Gorila. Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan Gorila melalui akun Twitter-nya.
Bahkan, cuitan Ambroncius ini menarik perhatian sejumlah tokoh dan pejabat negara, salah satunya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Pemberitaan lainnya mengenai jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan keterlibatan Ketua DPR Puan Maharani dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Berikut lima berita terpopuler VIVA di kanal news and trend yang terangkum dalam round up:
1. Tolak Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 Miliar
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah karena asetnya tergusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari). Putra mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah dengan ganti rugi senilai Rp56,6 miliar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Tommy terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Sidangnya akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam gugatannya, Tommy menyampaikan bahwa asetnya itu berupa bangunan kantor seluas 1.034 m2, bangunan pos jaga 15 m2, bangunan garasi 57 m2 beserta sarana pelengkap dan tanah miliknya seluas 922 m2.
Baca selengkapnya di sini
2. Dihina Seperti Gorila, Pigai Mengadu ke Jenderal di Amerika
Foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan gorila membuat heboh media sosial. Aksi rasis yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan dalam akun Facebooknya tersebut membuat kecewa warga Papua. Banyak pihak yang geram dengan sikap tak bijak Ambroncius. Pigai pun angkat suara, dia kecewa dengan foto yang beredar itu.
Dikutip VIVA dari akun Twitter resminya @nataliuspigai2, Senin 25 Januari 2021, Pigai bahkan membandingkan orang kulit hitam di negara lain yang sangat dikagumi dan dikuat.
Baca selengkapnya di sini
3. Mahfud Sindir Dungu ke Ambroncius yang Posting Foto Pigai-Gorila
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut mengomentari aksi rasisme yang dilakukan oleh akun Ambroncius Nababan kepada mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Dalam unggahannya, Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan gorila.
Mahfud menyebut aksi tersebut tidak terpuji dan bahkan menyindir Ambroncius Nababan sebagai orang yang dungu.
Baca selengkapnya di sini
4. KPK Jawab Normatif soal Dugaan Nama Puan dalam Kasus Suap Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mengembangkan dan mendalami penyelidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19, di wilayah Jabodetabek.
Salah satu yang turut didalami dalam penyidikan kasus yang salah satunya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu adalah keterlibatan sejumlah pihak, termasuk diduga Ketua DPR RI sekaligus ketua pimpinan pusat PDIP, Puan Maharani.
Baca selengkapnya di sini
5. Ditipu Makelar, Ibu-Anak di Sidoarjo Kehilangan Tanah Senilai Rp225 M
Di pengadilan kerap ditemukan perkara sengketa tanah yang kadang terasa aneh, seperti sertifikat ganda (satu objek dengan dua sertifikat atas nama dua orang berbeda) dan lainnya. Sengkarut macam itu terjadi terkadang karena diawali riwayat tanah yang tidak jelas, bisa pula karena ulah mafia atau makelar tak bertanggung jawab.
Ihwal makelar tak bertanggung jawab, baru-baru ini Direktorat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan penipuan penjualan tanah seluas total 97.468 meter persegi di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, milik Elok Wahibah dan anaknya, Miftahur Roiyan. Tanah ber-SHM nomor 931, 656, dan 657 bernilai total Rp225 miliar.
Satu tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik, yakni AW, warga Kota Surabaya. "Tersangka ini sehari-harinya bekerja swasta atau makelar tanah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca selengkapnya di sini