Airport Tax Dihapus hingga Paus Dukung Legalkan Pasangan Gay
- ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
VIVA – Ada kabar baik bagi Anda yang sering menggunakan jasa transportasi udara. Pemerintah sudah memutuskan untuk menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau seringkali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara yang ditentukan.
Selain soal penghapusan airport tax, ada pula kabar menarik lainnya juga menjadi perhatian pembaca VIVA sepanjang Kamis, 22 Oktober 2020, di antaranya:
1. Narkoba 2,3 Ton Senilai Rp7,3 Triliun Berhasil Disita
Kepolisian Paraguay menemukan rekor penyelundupan narkoba berbentuk kokaina seberat 2,3 ton yang disembunyikan dalam pengapalan arang ke Israel.
Polisi mengatakan narkoba itu diperkirakan bernilai jual US$500 juta (atau sekitar Rp7,3 triliun), penyitaan terbesar oleh polisi di negara Amerika Selatan itu.
Kokaina tersebut ditemukan dalam peti kemas di Terport, pelabuhan swasta di kota Villeta, dekat Ibu Kota Asuncion. Baca selengkapnya di sini
2.Berlaku Besok, Pemerintah Hapus Airport Tax di 13 Bandara
Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau seringkali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara yang ditentukan. Pembebasan Airport Tax itu diberikan kepada para penumpang yang berangkat dalam upaya mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.
"Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.
Stimulus PJP2U ini akan diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB. “Dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021," katanya.
Baca selengkapnya di sini
3. Tertahan ke Jakarta, Ribuan Buruh Blokir Jalan Serang-Tangerang
Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) tertahan di Cikande Asem, Kabupaten Serang, Banten, dan tidak bisa meneruskan perjalanan ke Istana, Jakarta. Akhirnya, massa aksi yang menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Omnibus Law memblokir akses jalan perbatasan Kabupaten Serang menuju Kabupaten Tangerang.
Massa aksi pun membakar ban bekas di tengah jalan. Akibatnya, kemacetan panjang tidak lagi terelakkan. Kendaraan dengan tujuan Tangerang, tidak bisa melalui jalan protokol dan disuruh berputar balik oleh kepolisian untuk melewati jalan tol.
"Harusnya hari ini gabungan aksinya, gerakan bersama aliansi juga, estimasi 10 ribu kalau bergabung bersama. Kenyataannya aksi kami ditahan, dan ini sebuah potret demokrasi dikebiri oleh penguasa," kata Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi, di lokasi aksi, Kamis, 22 Oktober 2020.
Baca selengkapnya di sini
4. Kawal Demo Buruh ke Istana, 8 Ribu Personel TNI-Polri Diterjunkan
Aksi demonstrasi yang akan dilakukan elemen buruh dan mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 akan dikawal sebanyak 8 ribu personel gabungan TNI dan Polri.
"Kami sudah siapkan pengamanan hari ini ada 8.000 personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 22 Oktober 2020.
Personel gabungan ini terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah. Selain itu, disiapkan juga sebanyak 7 ribu personel cadangan lainnya. Untuk 8 ribu personel gabungan yang akan mengamankan demo disiagakan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha alias Patung Kuda Indosat, Jakarta yang jadi lokasi demo.
Baca selengkapnya di sini
5. Paus Fransiskus Dukung Pasangan Gay untuk Berkeluarga
Paus Fransiskus mengatakan pasangan sesama jenis harus diizinkan untuk melakukan "persatuan sipil".
Pernyataan Paus, yang menurut para pengamat adalah komentarnya paling jelas tentang hubungan homoseksual, dituturkan dalam sebuah film dokumenter yang disutradarai oleh Evgeny Afineevsky.
"Kaum homoseksual punya hak untuk berkeluarga," katanya dalam film yang tayang perdana Rabu (21/10).
Baca selengkapnya sini  (ren)