Pilih-pilih Kuota Internet hingga Kapolri Terbitkan Telegram
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Operator telekomunikasi pelat merah, Telkomsel, baru saja meluncurkan paket Kuota Belajar yang dibanderol Rp10 untuk 10 GB. Sementara operator lain juga tak mau kalah saing menyodorkan produk yang bisa menarik konsumen provider internet. Berita perihal perbandingan produk kuota ini menjadi artikel yang paling banyak diklik di laman VIVA pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Selain itu ada berita soal Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram tentang menghadapi kontingensi bencana tahun 2020. Hal ini menyusul terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung RI pada Sabtu malam beberapa waktu yang lalu. Berita yang juga cukup banyak dicari pembaca yakni soal kasus pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading.
Apa saja berita-berita yang banyak pembaca di VIVA, cek satu per satu di bawah ini:
1. Telkomsel, XL dan Tri Bagi Kuota Internet Belajar Online, Pilih Mana
Operator telekomunikasi pelat merah, Telkomsel, baru saja meluncurkan paket Kuota Belajar yang dibanderol Rp10 untuk 10GB. Paket kuota internet untuk belajar online ini bisa diaktifkan pelanggan prabayar melalui dua cara, yakni aplikasi MyTelkomsel atau ketik *363*844#.
Tidak hanya Telkomsel, tapi XL Axiata dan Tri pun merilis kuota internet belajar online. Tri Indonesia misalnya. Mereka menyiapkan ekosistem produk dan jaringan untuk mendukung kegiatan belajar dari rumah. Baca lebih lengkap berita ini di sini.
2. Kapolri Terbitkan Telegram Waspada Kebakaran Markas Seperti Kejagung
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram tentang menghadapi kontingensi bencana tahun 2020. Hal ini menyusul terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Surat telegram ini bernomor: STR/507/VIII/PAM.3/2020, tertanggal 24 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kapolri atas nama Asops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.
Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta seluruh jajaran untuk memperhatikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dilakukan antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan Polri. Jangan ketinggalan, klik berita di tautan ini.
3. Sebelum Tembak Mati Bos Pelayaran, Eksekutor Shalat Istikharah Dulu
Eksekutor kasus pembunuhan terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51), yaitu MD (50), sempat menolak tawaran untuk menghabisi nyawa korban dengan alasan sudah insyaf.
Fakta ini diketahui dalam reka ulang adegan. Pada 10 Agustus 2020 tersangka RS (45) menghubungi MD. Tersangka RS melobi MD untuk menghabisi nyawa korban.
"Pak Mahfud (MD) mau enggak bunuh orang?" ujar tersangka RS dalam rekonstruksi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Agustus 2020. Klik beritanya untuk tahu lebih lengkap lewat link berikut.
4. Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra (JST) telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, 24 Agustus 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra membuat pengakuan memberi suap kepada pejabat Polri.
“Di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa tersangka JST. Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan,” kata Awi pada Selasa, 25 Agustus 2020. Lihat ulasan lengkapnya lewat tautan berikut.
5. Perempuan Pembunuh Bos Pelayaran: Om Ada yang Bisa Ngelewatin Orang?
Kasus pembunuhan bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51), dilakukan rekonstruksi ulangnya oleh penyidik Polda Metro Jaya di lokasi kejadian di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020.
Diketahui sebelumnya otak kelompok pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah salah seorang karyawati perusahaan korban yang berinisial NL (34).
Dalam adegan rekontruksi, NL memeragakan saat dirinya meminta suami sirinya berinisial R alias MM agar dicarikan orang untuk membunuh Sugianto (51). Untuk tahu lebih banyak lihat beritanya di sini.