Pesan Haru Wali Kota Banjarbaru hingga Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani meninggal dunia karena COVID-19
Sumber :
  • instagram @nadjmiadhani

VIVA – Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Nadjmi Adhani, meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin, Senin dini hari, 10 Agustus 2020. Nadjmi meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat terpapar virus COVID-19.

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes RI

Kabar duka tersebut disampaikan humas pemerintah Kota Banjarbaru. Sang Wali Kota wafat pukul 02.30 WITA. Nadjmi meninggal di usia 50 tahun.

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un....Kami Turut Berduka Cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian Walikota Banjarbaru yang kami sayangi dan cintai bapak H.Nadjmi Adhani," tulis Humas Kota Banjarbaru di akun Instagramnya.

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, Alex Marwata: Kita Sudah Menetapkan Tersangka

Pemberitaan mengenai meninggalnya Nadjmi Adhani itu menjadi salah satu artikel terpopuler di VIVA sepanjang Senin kemarin, 10 Agustus 2020. Selain itu, ada empat artikel terpopuler lainnya yang paling banyak dibaca pembaca VIVA sepanjang Senin kemarin. Berikut empat artikel terpopuler:

1. Pesan Mengharukan Wali Kota Banjarbaru

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani meninggal dunia karena COVID-19

Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Nadjmi Adhani, mengembuskan napas terakhirnya pada Senin dini hari, 10 Agustus 2020. Nadjmi meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif karena positif COVID-19.

Nadjmi bersama istrinya, Ririn Kartika Rini, terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan test swab. Ia kemudian mengumumkan kondisinya bersama sang istri melalui video yang dia unggah di akun Instagram pribadinya, 27 Juli 2020 lalu.

Baca selengkapnya di sini

2. Pengakuan Pemerkosa di Bintaro

Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang.

Kepolisian mencokok pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita inisial AF di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Setiawan membenarkan adanya hal tersebut.

Imam mengungkapkan, pelaku berinisial RI dan berusia 19 tahun. Dia ditangkap polisi di jalan Swadaya Pondok Aren. Kini yang bersangkutan ada di Markas Polres Tangsel. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada yang bersangkutan.

Sementara diketahui motif RI melakukan pemerkosaan tersebut berawal dari mencuri.

Baca selengkapnya di sini

3. Spanduk HUT RI Bergambar Jokowi

Presiden Jokowi

Pihak Istana Kepresidenan mengimbau kepada masyarakat tak perlu memasang spanduk atau baliho pada perayaan HUT ke-75 RI dengan memampang gambar wajah Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, sebaiknya apa pun ornamen yang dipasang lebih baik terkait dengan perayaan kemerdekaan saja.

Imbauan ini juga berlaku bagi instansi atau lembaga negara, tegas Heru. Menurut dia, apabila sudah ada yang kadung memasang foto Kepala Negara dalam rangka 17 Agustus 2020, maka diminta untuk segera diturunkan.

Baca selengkapnya di sini

4. Petugas Berpakaian APD Diusir di Bekasi

Petugas medis berpakaian APD ditolak warga di Cikarang Utara Bekasi

Warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan beredarnya video di grup WhatsApp. Sebab, dalam tontonan video itu memperlihatkan warga menolak jenazah yang diduga positif COVID-19.

Video berdurasi 3 menit 40 detik itu mempertontonkan warga yang memenuhi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Di situ terlihat juga warga mengusir petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD). Kemudian, petugas itu didorong oleh salah satu orang yang mengenakan kaos putih sambil menyatakan.

Baca selengkapnya di sini

5. Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu

BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan pengumuman resmi mengenai kebijakan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat. Bantuan Rp600 ribu itu sebagai subsidi upah bagi pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Ida menyebut sejumlah syarat agar pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut. Salah satunya adalah pekerja terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca selengkapnya di sini

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya