Pertimbangan Bijak Haji Terbatas
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 dengan jumlah jemaah sangat terbatas. Khususnya bagi mereka yang sudah menetap di Arab Saudi sebelum masa pandemi corona.
Pemerintah Indonesia pun sudah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji. Pertimbangannya tak lain karena alasan keselamatan jemaah.
DPR menghormati keputusan Arab Saudi terkait haji terbatas, juga keputusan kementerian agama yang menunda keberangkatan jemaah haji Indonesia. Sebab, persoalan keberangkatan haji bukan hanya soal kuota, tapi keselamatan.
Persoalan haji terbatas ini menyita perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:
1. Haji dibatasi hanya bagi yang menetap di Arab Saudi
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan bahwa ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 tetap diadakan dengan jumlah jemaah yang sangat terbatas
Demikian disampaikan Kementerian Haji Arab Saudi, Senin, 22 Juni 2020, dilansir SPA. Keputusan itu diambil di tengah ancaman penyebaran virus Corona, dan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat global.
2. Pemerintah Indonesia tetap batalkan keberangkatan haji jemaah Indonesia
Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M secara terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara Asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.
3. DPR nilai langkah pemerintah tepat
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, tak mempermasalahkan sikap Arab Saudi yang membuka ibadah haji secara terbatas. Menurutnya, keputusan Arab Saudi membuka ibadah haji terbatas karena pertimbangan keselamatan di tengah penyebaran Covid-19.