CFD Digelar, Catat Aturannya

Goyang dayung ala Jokowi di CFD Pandaan, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) digelar lagi mulai 21 Juni 2020. Masyarakat sudah bisa berolahraga di seputar kawasan Thamrin dan Sudirman.

Meski begitu, warga yang merasa tak sehat, demam, dan flu diminta tak ikut berolahraga saat CFD. Pemprov juga melarang pedagang kaki lima berjualan di area CFD selama PSBB transisi.

Adapun mereka yang berolahraga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan. Kebijakan ini nantinya juga akan dievaluasi. Bukan hanya soal CFD, pemerintah juga membuat aturan soal pesepeda atau pun mereka yang mengendarai motor dan mobil tak boleh keluar dari jalur masing-masing.

Diperbolehkannya CFD hingga aturan baru untuk pengendara sepeda, motor, dan mobil menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:

1. CFD digelar, yang sakit tak boleh ikutGoyang dayung ala Jokowi di CFD Pandaan, Jawa Timur

Pemeritah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membuka kembali Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD), yang ditutup pada Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19. Mulai Minggu 21 Juni pekan ini, masyarakat sudah bisa kembali berolahraga di seputaran MH Thamrin dan Sudirman Jakarta.

2. Pedagang kaki lima tak boleh berjualan di area CFD

Semenjak pandemi Covid-19 masuk Tanah Air, sejumlah aktivitas yang menghadirkan masyarakat banyak di wilayah Jakarta, ditutup sementara. Termasuk di antaranya program Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang akrab dengan Car Free Day (CFD). Kegiatan ini rutin dilakukan setiap hari Minggu.

Puan Maharani Minta Pemerintah Jelaskan Perkembangan COVID-19 Seiring Peningkatan Kasus

3. Pesepeda keluar jalur didendaPesepeda melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pesepeda yang melintas di luar jalur yang disediakan akan didenda sebesar Rp100 ribu. Hal tersebut sesuai Pasal 299 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemenkes Sebut COVID-19 Subvarian Arcturus 1,5 Kali Lebih Menular dibanding Kraken
Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024