Nazaruddin Bebas, Jadi Justice Collaborator hingga Dapat Remisi
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 14 Juni 2020. Nazar memang tak bebas murni, tapi mendapat program cuti menjelang bebas (CMB).
Balai Pemasyarakatan Bandung masih akan memberikan pengawasan dan bimbingan karena status CMB-nya. Selama hukumannya, Nazar telah menerima remisi 49 bulan yang terdiri dari remisi 17 Agustus dan hari raya Idul Fitri.
Nazar divonis karena kasus suap dan pencucian uang. Dalam proses hukumnya, ia ditetapkan sebagai pelaku sekaligus justice colaborator (JC) oleh KPK.
Pembebasan dengan program cuti Nazar menyita perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:
1. Nazar belum bebas murni
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan mendapat program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
2. Nazar jadi Justice Collaborator
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan cuti menjelang bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Kebebasan Nazaruddin menjadi sorotan publik lantaran secara hitungan pidana pokok yang diterimanya dari dua kasus yakni suap dan pencucian uang, seharusnya suami Neneng Sri Wahyuni tersebut belum dapat dibebaskan saat ini.
3. Nazar dapat remisi 4 tahun sebulan
Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.