Gelar Diskusi Hukum 'Pemecatan Presiden' Berujung Teror Pembunuhan
VIVA – Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) atau Constitutional Law Society (CLS) batal menggelar diskusi hukum secara virtual pada Jumat 29 Mei 2020. Sebelum digelar, diskusi itu ternyata sudah membuat kontroversi karena judul diskusinya.
Diskusi yang awalnya bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' diubah oleh penyelenggara menjadi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Sontak, diskusi itu viral di media sosial karena berujung teror. Penyelenggara hingga narasumber diskusi itu diteror oleh orang tak dikenal hingga diancam akan dibunuh.
Teror itu disalurkan melalui berbagai cara. Mulai dari telepon, pengiriman pesanan melalui ojek online, teks ancaman pembunuhan, hingga ada beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.
"Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas ****** klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto menjelaskan salah satu teror yang dilayangkan.
Peristiwa teror ini menjadi berita yang menyedot perhatian pembaca VIVA, pada Sabtu 30 Mei 2020. Berikut berita seputar topik tersebut:
1. Aksi Teror Batalkan Diskusi Virtual ‘Pemecatan Presiden’
Diskusi virtual bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) batal digelar.
2. Guru Besar Hukum UII Diteror
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Ni'matul Huda menjadi sasaran teror orang tak dikenal. Teror yang ditujukan kepada Ni'matul Huda ini diduga terkait dengan keterlibatannya menjadi pembicara sebuah diskusi virtual.
3. Rektor UII: Diskusi Pemecatan Presiden Murni Aktivitas Ilmiah
Rektor UII, Fathul Wahid menyebut kegiatan diskusi itu adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media sosial. "Tema pemberhentian Presiden dari jabatannya diatur dalam UU yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," ujar Fathul, Sabtu 30 Mei 2020.
4. Dekan UGM Sebut Teror Diskusi Pemecatan Presiden Ancam Kebebasan Akademik
Dekan FH UGM, Sigit Riyanto menegaskan bahwa tindakan intimidatif yang terjadi sebelum acara diskusi merupakan ancaman bagi kebebasan akademik. Pihaknya pun telah mengecam segala bentuk intimidasi yang berakibat pada pembatalan diskusi.
5. UII Akan Polisikan Pelaku yang Teror Guru Besarnya
Universitas Islam Indonesia (UII) berencana melaporkan pelaku teror yang mengancam guru besar UII, Ni'matul Huda. Ancaman teror kepada Ni'matul ini diduga berkaitan dengan diskusi bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar Fakultas Hukum UGM