Puluhan Ribu Pelanggar PSBB Sampai Pemotor Putar Balik Karena SIKM
VIVA – Tercatat terdapat 79.930 orang yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 46 hari penindakan. Aturan PSBB belakangan diperketat dengan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terkait arus balik lebaran.
Warga yang memasuki wilayah Jakarta harus menunjukkan SIKM. Pemeriksaan ini akan dilakukan di perbatasan Bodetabek.
Kendaraan bermotor yang tak memiliki SIKM harus berputar balik. Pilihan lainnya, orang yang bersangkutan harus dikarantina bila tak mau memutar balik.
Penerapan syarat SIKM bagi warga yang mau memasuki wilayah Jakarta menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:
1. Puluhan ribu masyarakat langgar PSBB
Polda Metro Jaya mencatat ada puluhan ribu masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama 46 hari penindakan atau mulai 13 April hingga 28 Mei 2020.
2. Pemeriksaan SIKM dilakukan di perbatasan Bodetabek
Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terkait arus balik Lebaran, di perbatasan langsung kawasan Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dengan wilayah lain, saat ini masih terus dilaksanakan.
3. Tak punya SIKM, pemotor harus putar balik
Sebanyak 256 kendaraan bermotor terpaksa diminta putar balik saat melintas di Jakarta Barat. Para pengendara itu tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di pos penyekatan arus balik